Polres Pandeglang, Polda Banten, amankan pelaku Promosikan situs Judi Online lewat Media Sosial (Medsos), Minggu (3/9/ 2023).
Pandeglang,Suara Republik News.- Empat selebgram Pandeglang ditangkap jajaran Polres Pandeglang, Polda Banten,Gara-gara Mereka Promosikan situs Judi Online lewat Media Sosial (Medsos).
Mirisnya dari Keempat pelaku tiga diantaranya masih dibawah umur. Mereka adalah ZU (16), SU (17), TM (17) dan RNM (20).Mereka merupakan Selebgram asal Kabupaten Pandeglang Banten.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan ada penangkapan terhadap selegram asal Pandeglang.
“Mereka kita amankan karena memposting ataupun mempromosikan situs judi online,” katanya di Mapolres Pandeglang, Minggu (3/9/ 2023).
AKP Shilton membongkar modus promosi judi online. Keempat selegram muda Pandeglang ini dihubungi oleh admin luar negeri untuk mengendorse judi online dengan imbalan besar.
Lantaran tergoda dengan imbalan endorse, keempat selegram Pandeglang tergoda dan mau menerima tawaran promosi judi online di medsos.
“Mereka terima pembayaran dulu, setelah baru posting di medsos,” kata Shilton.
Mereka dibayar variatif. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta sekali endorse.
Selain itu ada juga yang Afliator yakni mereka diminta oleh admin, untuk menshare link situs judi online.
“Apabila situs itu dibuka mereka akan mendapatkan keuntungan 30 persen dari Afliator tersebut,” katanya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar.
Shilton mengajak masyarakat Kabupaten Pandeglang agar jangan sampai mempromosikan situs judi online dan main judi.
(Wan)











