Pemerintah Kota Tangerang Selatan Adakan Konsultasi Publik untuk Revisi RTRW: Langkah Baru dalam Penataan Wilayah dan Tata Ruang Menuju Pembangunan Berkelanjutan di Tengah Tantangan Kemajuan dan Investasi
Tangerang, suararepubliknews.com — 4 September 2024, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengambil langkah penting dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Konsultasi Publik yang diselenggarakan di Hotel Trembesi, Serpong. Konsultasi Publik ini menjadi bagian dari upaya menyusun perubahan Peraturan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031, yang kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.
Perjalanan Panjang Menuju Revisi RTRW: Dari Permohonan Hingga Penyusunan Materi Teknis
Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengungkapkan bahwa revisi RTRW telah melalui beberapa tahapan penting. Dimulai dari penyampaian permohonan Peninjauan Kembali kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Februari 2024, hingga akhirnya mendapat rekomendasi pada Juni 2024.

Saat ini, Pemerintah Kota tengah mengerjakan penyusunan Materi Teknis RTRW, memperbarui Peta Dasar dan Tematik, serta melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Upaya Konsultatif dengan Masyarakat: Focus Group Discussion dan Pelibatan Stakeholder
Selain proses internal, Pemerintah Kota juga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dan rapat koordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurut Wali Kota Benyamin, langkah ini bertujuan untuk menjaring isu-isu, masukan, dan gagasan dari berbagai pihak guna memperkaya penyusunan RTRW. “Kami juga telah melibatkan masyarakat melalui Konsultasi Publik ini, yang dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari berbagai unsur, mulai dari Frokopimda, Instansi Provinsi, hingga perwakilan akademisi dan asosiasi profesi,” ujar Bambang Noertjahjo, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.
Peninjauan Kembali RTRW: Menjawab Tantangan Lima Tahunan dan Perubahan Wilayah
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTRW perlu ditinjau kembali setiap lima tahun. Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melakukan evaluasi pada tahun 2023 dengan memperhatikan beberapa kajian strategis, termasuk dampak kemajuan investasi dan kemudahan berusaha.

Tujuan akhirnya adalah memastikan kesesuaian RTRW dengan dinamika internal wilayah dan kebutuhan pembangunan di masa depan.
Konsultasi Publik untuk RTRW yang Lebih Baik: Masyarakat Dilibatkan dalam Perencanaan
Bambang Noertjahjo menekankan bahwa Konsultasi Publik ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan langsung. Diharapkan, masukan tersebut dapat menjawab berbagai tantangan, khususnya dalam penataan ruang di Kota Tangerang Selatan. Nantinya, hasil masukan ini akan dibahas lebih lanjut dalam beberapa FGD sektoral hingga akhir Desember 2024, dan akan ditindaklanjuti pada Konsultasi Publik ke-2.

Akses Masukan Online: Pemkot Tangerang Selatan Buka Tautan untuk Partisipasi Publik
Sebagai bagian dari keterbukaan pemerintah, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang membuka akses masukan secara online melalui tautan https://taplink.cc/kprtrwtangsel, yang dapat diakses oleh masyarakat hingga pertengahan September 2024. Langkah ini diambil guna menyempurnakan dokumen Materi Teknis Revisi RTRW. (Adv)











