KOTA TANGERANG – Suara republik News, Com, Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent (BHP2HI) mengeluarkan siaran pers keras terkait dugaan pembiaran, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi gratifikasi dalam penanganan bangunan gudang yang diduga beroperasi sebagai kegiatan industri di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2026).
Temuan ini mencuat setelah adanya dugaan pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan fungsi bangunan. Bangunan yang semestinya difungsikan sebagai gudang, diduga telah digunakan sebagai kegiatan industri tanpa kejelasan perizinan yang sah, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja pengawasan pemerintah daerah.
Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasanudin, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan, telaah dokumen, serta keterangan masyarakat dan pihak terkait, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran sebagai berikut:
Pertama, adanya dugaan kuat pembiaran oleh unsur pengawasan bangunan di lingkungan Perkim serta vakumnya tindakan dari Satpol PP Kota Tangerang terhadap bangunan yang diduga telah beralih fungsi menjadi kegiatan industri tanpa penertiban tegas.
Kedua, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Satpol PP yang mencabut segel bangunan tidak berizin tanpa dilengkapi surat tugas resmi maupun berita acara pencabutan.
Ketiga, PT Esa Jaya Putra diduga melakukan perubahan fungsi bangunan dari gudang menjadi kegiatan industri, serta memanfaatkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) milik Pemerintah Kota Tangerang untuk kepentingan usaha.
Keempat, adanya dugaan pemberian keterangan tidak benar oleh oknum yang mengaku sebagai PPNS Satpol PP kepada awak media dan LSM terkait legalitas bangunan serta penggunaan lahan fasos fasum dalam forum audiensi resmi.
Kelima, muncul indikasi adanya pemufakatan jahat dan praktik gratifikasi terkait pembukaan segel bangunan yang sebelumnya telah ditertibkan, namun kemudian dibuka kembali tanpa prosedur administratif yang sah.
Atas kondisi tersebut, BHP2HI secara tegas mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain melakukan audit investigatif terhadap proses penegakan Peraturan Daerah oleh Satpol PP, memeriksa oknum yang diduga mencabut segel tanpa prosedur, serta menghentikan sementara operasional bangunan hingga seluruh perizinan dinyatakan sah.
Selain itu, pemerintah juga diminta menertibkan penggunaan lahan fasos fasum yang disalahgunakan untuk kepentingan komersial, mengumumkan secara terbuka status legalitas bangunan dan kegiatan usaha, serta melibatkan Inspektorat, aparat penegak hukum, dan Ombudsman dalam proses pengawasan.
“Pemerintah Kota Tangerang diharapkan bertindak tegas dan transparan guna menjaga kepastian hukum, tata ruang wilayah, serta integritas aparatur pemerintah daerah,” tegas Makasanudin.
Dalam rilis tersebut, BHP2HI juga mengacu pada sejumlah dasar hukum yang diduga dilanggar, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Pasal 7 dan 36), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 (Pasal 257 dan 262), Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 61 dan 69), hingga ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP.
BHP2HI menegaskan bahwa rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol publik serta dorongan agar aparatur sipil negara menjalankan tugas pokok dan fungsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Rilis ini kami sampaikan agar menjadi perhatian publik dan memberikan efek jera kepada oknum ASN yang menyimpang dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya.
Rosita










