Home / Tak Berkategori

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 06:29 WIB

Sat Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Kekerasan di Rengasdengklok

Sat Reskrim Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok

Sat Reskrim Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok

Ungkap Kasus Kekerasan di Karawang

Karawang, suararepubliknews.com – Sat Reskrim Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Konferensi pers tersebut berlangsung di Mapolres Karawang pada Jumat (16/08/2024).

Kronologi Kejadian Kekerasan

Kejadian ini bermula pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi kejadian, sekelompok pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Para pelaku menghadang iring-iringan mobil korban di Kecamatan Rengasdengklok dengan maksud mencari seorang kiai, yaitu Ustad Imad. Namun, karena tidak menemukan Ustad Imad, para pelaku kemudian merusak mobil milik Kiai Ikhsanudin dan melakukan pemukulan terhadap dua korban, yakni Sdr. Ao Maoludin dan Sdr. Arsanu.

Akibat kejadian ini, kaca belakang mobil Kiai Ikhsanudin pecah, kaca mata milik beliau rusak, dan kedua korban mengalami luka lebam di wajah. Kejadian berlangsung selama kurang lebih 20 menit sebelum anggota Polsek Rengasdengklok mendapatkan laporan dari masyarakat setempat dan langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengamankan dua tersangka, yakni FS dan SW. Polisi juga menyita berbagai barang bukti dari kedua tersangka, antara lain satu buah helm putih, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu sepatu Puma biru, satu unit motor Vespa hitam, satu tas hitam, satu handphone iPhone 11 Pro Max, satu KTP atas nama SW, satu helm kuning, satu sweater abu-abu, satu tas hitam, satu handphone Redmi Note 12, dan satu KTP atas nama FS.

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

(Hms)

Share :

Baca Juga

Sukseskan KTT G20 dan Tolak Aksi Masa Reuni 411″| AgamaCinta Edisi_81″
Pelantikan Tiga Kepala Lembaga Pemerintah di Istana Negara
Pemetaan Desa Sumber Sari  , Kec. Ciparay, Kab. Bandung Mendapat List Pemekaran Desa.

Maluku

Komandan Kompi Kimbusa Kodap XVI Yahukimo Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Pencanangan HUT DKI Jakarta Ke- 495 Dilakukan di Waduk TIU Kec. Cipayung Jaktim
Wujud Perhatian Kepada Anggota Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dandim 1710/Mimika Bagi Bingkisan
Indeks SPBE Meningkat 3,75, Pemkab Serang Raih Predikat Sangat Baik.
Polda Maluku Layangkan Surat Panggilan Kedua Kepada Tersangka Pencemaran Nama Baik PT SIM

Contact Us