Home / Tak Berkategori

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 06:29 WIB

Sat Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Kekerasan di Rengasdengklok

Sat Reskrim Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok

Sat Reskrim Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok

Ungkap Kasus Kekerasan di Karawang

Karawang, suararepubliknews.com – Sat Reskrim Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Konferensi pers tersebut berlangsung di Mapolres Karawang pada Jumat (16/08/2024).

Kronologi Kejadian Kekerasan

Kejadian ini bermula pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi kejadian, sekelompok pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Para pelaku menghadang iring-iringan mobil korban di Kecamatan Rengasdengklok dengan maksud mencari seorang kiai, yaitu Ustad Imad. Namun, karena tidak menemukan Ustad Imad, para pelaku kemudian merusak mobil milik Kiai Ikhsanudin dan melakukan pemukulan terhadap dua korban, yakni Sdr. Ao Maoludin dan Sdr. Arsanu.

Akibat kejadian ini, kaca belakang mobil Kiai Ikhsanudin pecah, kaca mata milik beliau rusak, dan kedua korban mengalami luka lebam di wajah. Kejadian berlangsung selama kurang lebih 20 menit sebelum anggota Polsek Rengasdengklok mendapatkan laporan dari masyarakat setempat dan langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengamankan dua tersangka, yakni FS dan SW. Polisi juga menyita berbagai barang bukti dari kedua tersangka, antara lain satu buah helm putih, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu sepatu Puma biru, satu unit motor Vespa hitam, satu tas hitam, satu handphone iPhone 11 Pro Max, satu KTP atas nama SW, satu helm kuning, satu sweater abu-abu, satu tas hitam, satu handphone Redmi Note 12, dan satu KTP atas nama FS.

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

(Hms)

Share :

Baca Juga

Sumsel

Luar Biasa PDAM Tirta Musi Bekerja Cepat Dalam Pengembangan Air Bersih Utk Warga Lrg Sahabat
Bakti Kesehatan, dan Penanaman Pohon dilaksanakan oleh Polres  Pulau Buru dalam rangka Rakorbin SDM Polri tahun 2023.
Dalam Rapat PWI, Hendry Ch Bangun: Mari Kita Kembalikan Marwah Organisasi
Jalin Komunikasi, Bhabinkamtibmas Battembat Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota Lewat Sambang

Maluku

Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo Rilis Dua Buku
Kapolsek Cijaku Polres Lebak Gelar Jum’at Curhat Bersama PT. Perkebunan Karet Kandangsapi.
Perkuat Imunitas, Prajurit Wijayakusuma Lakukan Olahraga Mandiri
Polda Maluku dalam Kurun Waktu Dua Tahun Berhasil Mengungkap 39 Kasus Korupsi Kerugian Mencapai Rp. 33 M di Wilayah Maluku

Contact Us