Home / Tak Berkategori

Rabu, 8 November 2023 - 21:40 WIB

Satpol PP Kab.Tangerang  Mengeluarkan Surat Peringatan Penertiban Lapak, Tak Mampu Eksekusi Ada Apa Gerangan?

Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG – Satpol PP Kabupaten Tangerang hingga saat ini masih menunda rencana penertiban lapak atau tempat usaha yang berdiri di fasilitas umum sepanjang jalan Komplek Mutiara Garuda sampai dengan Komplek Puri Naga Indah.

 

Padahal, Satpol PP telah mengeluarkan surat peringatan (SP) ketiga pada 9 Juni lalu. Dalam surat tersebut tertulis bahwa Satpol PP hanya memberikan tenggang waktu satu hari semenjak SP 3 disampaikan. Pemilik tempat usaha diminta untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.

ada apa????,masuk anginkah,apa pura pura tidak tau???

 

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Mohammad Amud, sebelumnya juga telah menggelar rapat dengar pendapat bersama warga Komplek Mutiara Garuda Teluknaga dan pengembang PT. Indo Global. Hearing yang digelar ke 13 kalinya pada 13 Maret 2023, saat itu Amud meminta agar Satpol PP dapat segera bertindak tegas melakukan penertiban.

 

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tebe, mengatakan penertiban lapak atau tempat usaha, pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang jalan Komplek Mutiara Garuda sampai dengan Komplek Puri Naga Indah, Kecamatan Teluknaga, sudah menjadi atensi dan tinggal menunggu instruksi pimpinan.

 

“Kalau terkait di pasar garuda itu sebetulnya sudah atensi akan segera ditindaklanjuti. Kita kan sudah layangkan peringatan SP nya,” kata Tebe di ruang kerjanya, Rabu, 1 November 2023.

 

“Jadi karena persoalan kerjaan kita bukan hanya itu, kemarinkan ada Pasar Kutabumi. Kalau disana itu (Pasar Komplek Garuda) lingkungan perumahankan. Tapi akan kami atensikan,” tambahnya.

 

Terpisah, Camat Teluknaga Zam Zam Manohara mengatakan, melakukan penertiban dengan dasar menegakkan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 bukanlah hal yang sulit dilakukan.

 

“Kalau untuk melaksanakan eksekusi penertiban ya gampang. Cuma pasca penertiban ini jaminannya apa, siapa yang akan menjamin tidak ada lagi para pedagang itu tidak berjualan lagi disana,” katanya kepada wartawan di kantor Kecamatan Teluknaga, Senin (16/10).

 

Menurutnya, revitalisasi dapat menjadi salah satu pemecahan masalah. Dirinya berharap para pihak yang saat ini mengelola pasar tersebut dapat duduk bersama mencari solusi terbaik, sehingga fasilitas umum yang dimaksud dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.

 

“Artinya penertiban itu bukan solusi, yang solusinya itu revitalisasi. Jadi harus ada beberapa langkah pihak-pihak yang terkait, pihak-pihak yang memang ada kepentingan, pihak-pihak yang ada memiliki wilayah disitu duduk bareng jadi ada solusi buat pedagang,” ujar Camat Zam Zam yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekcam di Kecamatan Kosambi.

 

“Waktu dekat ini saya lagi ingin v  komplek. Saya tidak ada kepentingan apa-apa, saya kepentingannya itu jalan bisa dimanfaatkan buat fasilitas umum, warga bisa nyaman,” ungkapnya.

 

Team

Share :

Baca Juga

Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Pemkot Tangerang Latih Warga Jadi Tukang Cukur Profesional
Selain Messi, ada Vinicius Júnior, Valverde, Garnacho dan Pulisic yang harus disaksikan di Piala Copa America

Maluku

Satgas Ops Lilin Salawaku Polda Maluku Patroli Pengamanan Lokasi Wisata Santai Beach dan Pantai Namalatu
Dugaan Subkontrak Rabat Beton Desa Pasir Waru,Menurut DPMD Itu Tidak Benar
Aksi Bergizi di Kota Cimahi: Mempersiapkan Generasi Emas 2045 dengan Pola Makan Sehat dan Pencegahan Anemia pada Remaja
Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Kecamatan Kaliwedi
Dianugerahi Tokoh Transformasi Pelayanan Polri, Kapolri: Ini Amanah
Melalui Virtual, Danrem Wijayakusuma Ikuti Peresmian TNI Manunggal Air Oleh Kasad

Contact Us