Home / Tak Berkategori

Kamis, 6 Juli 2023 - 01:14 WIB

Setubuhi Gadis di bawah Umur, Dua Orang Pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Pelaku setubuhi gadis di bawah umur

Lebak,Suara Republik News.-  Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kedua Pelaku S (32) dan SH (31) warga Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung berikut barang bukti 1 buah baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 buah celana panjang warna hitam berhasil diamankan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi S.T.K.,S.I.K membenarkan hal tersebut kronologis kejadian,”

Ya, benar Saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak  sudah  mengamankan dua Pelaku  kasus tindak Pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Andi, Rabu (5/7/2023).

“adapun Kronologis kejadian pada  awalnya hari pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar jam 19.30 wib, korban sedang main dengan teman korban sdr. J di depan museum Multatuli, yang kemudian datang Pelaku anak R dan mengajak main ke Gor Ona kemudian Pelaku anak R bertemu dengan Pelaku E (DPO) dan Temannya D mengajak korban sebut saja mawar (13) ke sebuah Saung di Kebon Sawit Daerah Sabagi yang jauh dari Pemukiman Warga,” tuturnya.

“Singkat Cerita Sekitar Pukul 21.00 wib, Pelaku E melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban mawar, dan korban tertidur di saung sampai pagi,” lanjut Andi.

“Besoknya korban di paksa minum obat Hexymer dan pada pukul 19.00 wib korban diajak pindah ke saung yang berbeda, namun masih di daerah Sabagi,  Kemudian  korban disetubuhi secara bergantian oleh Empat Pelaku yang pertama Pelaku E, kemudian Pelaku S, Kemudian Pelaku SH dan Terakhir Pelaku Anak R,” terangnya.

“Atas kejadian tersebut korban didampingi keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Andi.

“Alhamdulillah dua Pelaku S dan Pelaku SH sudah berhasil diamankan, Untuk Pelaku anak R dilakukan Pemanggilan, Sedangkan Pelaku E kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.

Andi menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para Pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau perbuatan cabul Terhadap anak dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak,  dengan ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama selama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah),” tegasnya.

(Wan).

Share :

Baca Juga

Sekretaris DPRD Cimahi Tegaskan Aturan Pemberian Atribut Kehormatan untuk Anggota Baru: Respon Terhadap Kritik LSM Penjara

Jakarta

Guru Besar Unpad Tegaskan Polri Tepat Berada di Bawah Presiden: Sebuah Argumentasi Konstitusional
Jaga Kamtibmas Kabupaten Cirebon, 1.350 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Dimusnahkan Polresta Cirebon
Pupuk Melimpah Petani Bunggah,Panen Raya Petani Sejahtera
Kadis Pendidikan Nias Barat Hadiri Acara Kegiatan Pengajar Muda Indonesia Bersama Ikatan Mahasiswa UT Nias Barat
Jumat Berkah: Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol. Adiwijaya Pererat Silaturahmi dengan Warga di Masjid Jami Al Hidayah
Proyek Normalisasi Saluran Irigasi Bojong Rengat Diduga Tidak Sesuai Standar: Masyarakat Soroti Kualitas dan Pengawasan
Menteri PANRB di SPBE Summit: Digitalisasi Jadi Kunci, Tapi Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru

Contact Us