Home / Tak Berkategori

Senin, 21 Februari 2022 - 07:29 WIB

Skema Prioritas Pembangunan IKN

Jakarta, suararepubliknews.com – Alur besar pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN tahap pertama periode tahun 2022-2024 terungkap melalui Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN.

Rencana pembangunan IKN terbagi menjadi tiga alur kerja besar, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. “Alur kerja pengembangan kota terdiri dari kegiatan yang berkaitan dengan rencana tata kota dan relokasi pemerintahan,” menurut Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN.

Pada 2022-2023 akan dilakukan pembangunan tahap awal di sebagian Kawasan Induk Pusat Pemerintahan (KIPP). Kemudian, pada tahap pertama, perumahan untuk ASN, TNI, Polri, dan BIN akan dibangun. Perumahan dibangun baik dalam berbentuk rumah tapak maupun unit apartemen, sarana peribadatan, pasar, serta fasilitas akomodasi makan minum akan disediakan untuk mendukung konstruksi dan tahap awal pemindahan.

Sedangkan awal 2023, 2024, hingga 2025 dan selanjutnya, pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit internasional akan dimulai. Relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN pada 2023 dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan pada 2024.

Pembangunan tahap pertama tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum itu, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan.

Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Januari 2022. Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui untuk mengesahkan RUU IKN. Pemerintah sejak 2019 mempersiapkan IKN baru di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam Pasal 1 RUU IKN yang disahkan DPR pada 18 Januari 2022 lalu disebutkan “Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini”. ( jp/srn )

Tag: IKN, Viral, Pembangunan, Asn, Kepala otorita

Share :

Baca Juga

Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru
Rapat Dewan Smart City Kabupaten Humbang Hasundutan: Mendorong Kolaborasi Antar Sektor untuk Mewujudkan Smart City
Desa Gunung Leutik, Bandung, Minggu, 27 Juli 2025, Sukseskan Irama MTQ IV. Kades Gunung Leutik, Agus Hamdani, S.Ip. Acara 5 Kegiatan, Lomba Pidato, Hafiz Qur’an, Tartil Tilawah Qur’an, Lomba Adzan, Lomba Qasidah.
Monitoring dan Evaluasi Personel yang Bertugas di Luar Struktur Polri, Ini Penekanan Kapolda Maluku
Danrem 071 Wijayakusuma Kolonel Yudha pimpin Apel Gelar Pasukan Pam VVIP Wakil Presiden RI
Sejarah Panjang TNI Menuju 79 Tahun: Dari Pembentukan BKR hingga Tantangan Siber di Era Modern
Jaga Kualitas  Mutu Air, PDAM Meulaboh Bongkar WTP dan Pompa Intek 
Bupati Humbahas Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Prama, Administrator dan Pengawas

Contact Us