Kepala Sekolah Baru, Pungutan Lama: Pungutan Jutaan Rupiah Bikin Wali Murid Resah, Potensi Pungli di SMA N 1 Serang
Serang, suararepubliknews.com – Rabu (18/9/2024), Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kota Serang (SMA N 1) kembali menjadi sorotan publik setelah pihak sekolah dikabarkan menarik pungutan biaya sebesar Rp. 1,8 juta per siswa untuk kegiatan Study Kampus ke Yogyakarta. Acara tersebut yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, menuai kritikan keras dari para orang tua murid. Biaya yang diminta oleh sekolah dianggap sangat memberatkan, terutama mengingat kondisi ekonomi banyak orang tua yang sulit saat ini.
Dalam pengumuman yang disebarkan oleh pihak sekolah melalui WhatsApp Group wali murid kelas XI, tertulis bahwa waktu pembayaran pungutan tersebut semakin dekat. “Diingatkan untuk segera melakukan pembayaran Study campus bagi yang akan mengikuti kegiatan tersebut, mengingat waktu sudah kurang dari satu bulan,” bunyi pesan tersebut, yang diteruskan kepada para wartawan pada tanggal 17 September 2024.
Namun yang membuat keadaan semakin pelik, dalam pengumuman itu tidak disebutkan secara jelas berapa jumlah nominal pungutan yang harus dibayar, dan pengumuman itu ditandatangani oleh kepala sekolah yang lama, meskipun sekarang telah diangkat kepala sekolah baru. Hingga kini, sudah 15 orang siswa yang disebutkan dalam pengumuman telah melakukan pembayaran, namun masih banyak yang belum mampu memenuhi permintaan tersebut. Batas waktu pembayaran disebutkan jatuh pada tanggal 20 September 2024, sebelum Penilaian Tengah Semester (PTS) dimulai.
Fantastis: Pungutan Capai Lebih dari Satu Miliar Rupiah, Kelas Overload Melanggar Aturan Permendikbud
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan namanya, jumlah siswa di SMA N 1 Kota Serang dalam setiap rombongan belajar (rombel) mencapai 50 siswa per kelas, dengan total 13 kelas. Jika dikalikan dengan nominal pungutan yang diminta, yakni Rp. 1,800,000 per siswa, maka total pungutan yang dikumpulkan mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu sekitar Rp. 1,170 miliar.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tanpa musyawarah dengan para wali murid, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap pungutan atau sumbangan dalam pendidikan diselenggarakan melalui rapat komite sekolah. Namun, hal ini tidak terjadi di SMA N 1 Serang.
Lebih parah lagi, Ketua Umum LSM GERAM Banten Indonesia, H. Alamsyah, menyoroti bahwa selain pungutan yang tinggi, sekolah tersebut juga telah melanggar aturan terkait kapasitas murid dalam satu kelas. Menurut Pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, jumlah peserta didik dalam satu kelas untuk jenjang SMA seharusnya paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik. Namun di SMA N 1 Kota Serang, jumlah siswa per kelas mencapai 50 orang, yang jelas melanggar aturan tersebut.
“Ini bukan hanya tentang pungutan liar, tapi juga terkait pelanggaran serius terhadap aturan jumlah peserta didik per kelas. Pihak sekolah jelas telah melebihi kapasitas yang ditentukan oleh peraturan, dan ini sangat memprihatinkan,” ujar H. Alamsyah.
Ancaman Hukum: LSM GERAM Siap Laporkan Dugaan Pungli
H. Alamsyah menegaskan, jika pungutan ini tidak segera dihentikan, LSM GERAM tidak akan ragu untuk melaporkan dugaan pungutan liar tersebut ke dinas terkait atau bahkan ke aparat penegak hukum. Ia juga meminta pihak sekolah untuk segera mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh orang tua murid, guna menghindari masalah yang lebih serius.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat untuk mendidik generasi muda, bukan menjadi beban bagi para orang tua dengan pungutan yang tidak jelas dan tanpa dasar hukum. Kami akan terus memantau kasus ini dan mengambil tindakan hukum jika diperlukan,” lanjut Alamsyah.
Tanggapan Pihak Sekolah: Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini dimuat, pihak sekolah SMA N 1 Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait pungutan yang dilakukan serta dugaan pelanggaran terkait overload kelas. Pihak sekolah diharapkan segera merespons agar situasi tidak semakin memanas dan menciptakan keresahan di kalangan orang tua dan siswa.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi lembaga pendidikan untuk lebih transparan dan menaati peraturan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan bebas dari praktek pungutan liar.
(S Manahan T)










