Tangerang Suara Republik News- Setelah diberitakan terkait belum diterbitkannya surat paklaring atas nama Rialam Tugatorop, mantan karyawan PT Panca Prima Eka Brothers, pihak manajemen perusahaan akhirnya buka suara. Melalui jajaran HRD, perusahaan menegaskan tidak ada itikad untuk mempersulit atau menahan hak mantan pekerjanya tersebut.
Manajer Personalia PT Panca Prima Eka Brothers, Abdul Rokhim, memberikan klarifikasi secara langsung kepada Simson Nababan, pendamping advokasi dari Rialam Tugatorop, dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025 di ruang kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Siliwangi No.178 A, Jatiuwung, Kota Tangerang.

”Kami dari pihak manajemen tidak pernah berniat untuk menghambat proses permintaan paklaring. Memang permohonan dari pemohon sebelumnya sudah sampai ke bagian sekuriti, namun saya sendiri baru bisa merespons karena sebelumnya sedang bertugas audit,” jelas Abdul Rokhim.
Ia menambahkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan ini. Proses ini murni disebabkan oleh keterbatasan waktu dan komunikasi internal yang sempat tersendat.
Sementara itu, Luthfi Mulyana, selaku kuasa hukum dari PT Panca Prima Eka Brothers, juga memperkuat pernyataan manajemen. “Ini hanya persoalan miskomunikasi. Tidak ada kepentingan perusahaan untuk menahan surat paklaring siapa pun. Bila pemohon datang dan meminta, tentu kami berikan sesuai prosedur,” ujarnya.
Pertemuan antara pihak perusahaan yang di wakili oleh , Luthfi Mulyana , Abdul Rokhim, Amirullah ,Agus Hendarman dan kuasa pendamping Simson Nababan berlangsung secara hangat dan penuh keakraban. Tidak ada perdebatan ataupun klaim sepihak. Masing-masing pihak hadir dengan tujuan menyampaikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Simson Nababan, yang hadir sebagai pendamping dari Rialam Tugatorop, turut mengapresiasi sikap terbuka manajemen perusahaan.
“Saya ucapkan terima kasih atas penjelasan dan waktu yang diberikan pihak manajemen PT Panca Prima Eka Brothers. Itikad kami mendatangi perusahan hanya untuk menyampaikan permintaan surat paklaring sebagai hak klien kami, tanpa niat apapun,” ungkap Simson.
Dengan adanya klarifikasi ini, polemik seputar paklaring Rialam Tugatorop diharapkan dapat segera terselesaikan dan menjadi pembelajaran bersama terkait pentingnya komunikasi yang terbuka dan saling menghargai antara pekerja dan perusahaan
Holid/team.










