Home / Tak Berkategori

Senin, 3 Februari 2025 - 21:09 WIB

SPBU kerja sama dengan Bos Mafia SOLAR yang Ber inisial (WW)

Tangerang: Suara Republik News,com. 3 Pebruari 2025 – Pom bensin (SPBU) 34.151.28 Jln Gatot subroto Km 5 Jatiuwung Kota Tangerang Banten  bekerja sama dengan mafia solar telah menjadi sorotan publik. Berdasarkan laporan investigasi, terungkap! bahwa beberapa POM bensin di Kota Tangerang dan Kabupaten telah bekerja Sama  dengan mafia solar untuk melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 3 Februari 2025

Modus operandi  digunakan adalah dengan memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Dalam beberapa kasus, terungkap bahwa oknum pegawai pom bensin telah bekerja sama dengan mafia solar untuk memfasilitasi penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut .

Pihak berwenang telah menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang terlibat. Namun, masih banyak kasus serupa yang belum terungkap, sehingga diperlukan kerja sama yang lebih erat antara pihak berwenang dan masyarakat untuk memberantas mafia solar dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Minggu 2/2/2025

Peraturan perundang-Undangan

Pasal 55 Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran terhadap ketentuan tentang penggunaan BBM dapat di kenakan sanksi 10.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 56 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi Pelanggaran ketentuan tentang pengangkutan BBM dapat dikenakan sanksi denda Rp 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah)

Pasal 62 Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Gas Bumi.pelanggaran terhadap ketentuan tentang penggunaan BBM ilegal dapat dikenakan sanksi Rp 20.000.000.000.(Duapuluh miliar) peraturan pemerintah.

Pasal No. 56 Undang Undang Tahun 2004 tentang pengangkutan BBM. Dapat dikenakan saksi denda paling bantak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah)

Peraturan menteri Energi dan sumber daya mineral No. 31 Tahun 2013 tentang pengangkutan BBM pelanggaran ketentuan tentang pengangkutan BBM dapat di kenakan sanksi Rp 1.500.000.000,(satu sengah miliar).

Sanksi administrasi

Pembekuan izin usaha dapat di terapkan kepada pom bensin yang melanggar ketentuan penggunaan BBM. Pencabutan izin usaha. Pencabutan izin usaha dapat diterapkan kepada pom bensin yang melanggar ketentuan tentang penggunaan BBM secara berulan ulang. Penutupan sementara dapat diterapkan kepada pom bsnsin yang melanggar ketentuan tentang penggunaan BBM..

 

 

 

Red

Share :

Baca Juga

Presiden Jokowi Akan Berkantor di IKN Nusantara Besok
Suhartawan Hutapea, SH : Keputusan JPU Sangat Keliru
Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Tawuran, 14 Pemuda Diamankan

Jakarta

Pemerintah Targetkan Rupiah Tembus Rp15.000 per USD

TNI/Polri

Polairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi
Pj Bupati H Apriyadi Resmikan Gedung Baru BCA KCP Sekayu
Kapolres Lebak Dampingi Wakapolda Banten Sambut Kunker KASAD  ke Lebak Gedong
Kejaksaan Agung Sabet Emas pada Ajang Olahraga Komuniti Hukum TNI HUT ke-49 Babinkum TNI

Contact Us