Home / Tak Berkategori

Senin, 3 Februari 2025 - 21:09 WIB

SPBU kerja sama dengan Bos Mafia SOLAR yang Ber inisial (WW)

Tangerang: Suara Republik News,com. 3 Pebruari 2025 – Pom bensin (SPBU) 34.151.28 Jln Gatot subroto Km 5 Jatiuwung Kota Tangerang Banten  bekerja sama dengan mafia solar telah menjadi sorotan publik. Berdasarkan laporan investigasi, terungkap! bahwa beberapa POM bensin di Kota Tangerang dan Kabupaten telah bekerja Sama  dengan mafia solar untuk melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 3 Februari 2025

Modus operandi  digunakan adalah dengan memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Dalam beberapa kasus, terungkap bahwa oknum pegawai pom bensin telah bekerja sama dengan mafia solar untuk memfasilitasi penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut .

Pihak berwenang telah menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang terlibat. Namun, masih banyak kasus serupa yang belum terungkap, sehingga diperlukan kerja sama yang lebih erat antara pihak berwenang dan masyarakat untuk memberantas mafia solar dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Minggu 2/2/2025

Peraturan perundang-Undangan

Pasal 55 Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran terhadap ketentuan tentang penggunaan BBM dapat di kenakan sanksi 10.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 56 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi Pelanggaran ketentuan tentang pengangkutan BBM dapat dikenakan sanksi denda Rp 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah)

Pasal 62 Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Gas Bumi.pelanggaran terhadap ketentuan tentang penggunaan BBM ilegal dapat dikenakan sanksi Rp 20.000.000.000.(Duapuluh miliar) peraturan pemerintah.

Pasal No. 56 Undang Undang Tahun 2004 tentang pengangkutan BBM. Dapat dikenakan saksi denda paling bantak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah)

Peraturan menteri Energi dan sumber daya mineral No. 31 Tahun 2013 tentang pengangkutan BBM pelanggaran ketentuan tentang pengangkutan BBM dapat di kenakan sanksi Rp 1.500.000.000,(satu sengah miliar).

Sanksi administrasi

Pembekuan izin usaha dapat di terapkan kepada pom bensin yang melanggar ketentuan penggunaan BBM. Pencabutan izin usaha. Pencabutan izin usaha dapat diterapkan kepada pom bensin yang melanggar ketentuan tentang penggunaan BBM secara berulan ulang. Penutupan sementara dapat diterapkan kepada pom bsnsin yang melanggar ketentuan tentang penggunaan BBM..

 

 

 

Red

Share :

Baca Juga

Remas dan Masyarakat Bergotong Royong Renovasi Masjid Darussalam Dusun Jinggring
Pemkab Samosir Launching Gerakan Serentak Uji Coba Makan Bergizi Sehat bagi Peserta Didik
Kajari Tangerang Kurang Cemat Memeriksa SPDP
Tingkatkan Kesiapan dan Semangat Bertugas, Personel Ops Damai Cartenz-2025 Hadapi Tantangan Unik dan Seru

Tapanuli Raya

Pemerintah Humbang Hasundutan Bekerja Sama Polres Humbahas Mengadakan Pengamanan Malam Takbiran di Sejumlah Titik Srategis
Pameran Buku PT Kanisius di Katedral Bandung: ‘Salib Kristus & Kaul-Kaul Religius’ karya Pastor Elvin Atmaja H., OSC

Tapanuli Raya

Bupati Humbang Hasundutan Ikuti Rakor Bersama Mendagri Perkuat Sinkronisasi Data Pascabencana
PT HAM Diborgol, PT Tri M Berpesta: Misteri Dua Wajah Hukum di Tanah Emas Gunung Botak

Contact Us