Komitmen Bersama untuk Mengutamakan Keselamatan dalam Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Subang
Bandung, suararepubliknews.com – Pihak subkontraktor pembangunan Tol Patimban di Subang, Jawa Barat, telah sepakat untuk mematuhi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 yang membatasi waktu operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Subang. Keputusan ini diambil setelah terjadinya kecelakaan beruntun di Subang kota yang melibatkan truk fuso pengangkut material tol, yang mengalami rem blong dan menyebabkan dua orang meninggal serta melibatkan tujuh kendaraan lainnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., menyatakan bahwa pihak Kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan pengangkut material konstruksi guna memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di daerah tersebut. Ia menekankan pentingnya pengendara untuk membawa dokumen resmi seperti SIM, STNK, dan KIR.
Pembatasan Waktu dan Kapasitas Muatan: Langkah Antisipatif untuk Mencegah Kecelakaan
Pembatasan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas juga menjadi salah satu fokus utama. Kombes Pol. Jules Abraham menambahkan, “Pengawasan terhadap kapasitas muatan sangat penting untuk meminimalisir kemacetan dan kecelakaan.”
Sebagai langkah antisipatif, Polres Subang bersama instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi di Aula Patriatama Polres Subang pada Rabu (23/10/2024). Rapat ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Subang, Kompol Asep Rahman, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kementerian PUPR, Kadishub Subang, serta sejumlah perusahaan subkontraktor yang terlibat dalam proyek Tol Patimban.
Tantangan Mobilitas Kendaraan Besar di Kabupaten Subang
Volume kendaraan besar pengangkut material untuk proyek ini semakin meningkat seiring dengan percepatan pembangunan tol akses Pelabuhan Patimban, yang ditargetkan selesai pada 2025. Hal ini menambah tekanan pada lalu lintas, terutama di jalur selatan Kabupaten Subang yang dikenal memiliki banyak tikungan tajam dan tanjakan.
“Polres Subang mendukung penuh percepatan pembangunan, namun tetap akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas,” jelas Kombes Pol. Jules Abraham. Beberapa temuan menunjukkan bahwa banyak truk pengangkut material yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan melakukan konvoi lebih dari dua kendaraan, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Kesepakatan Bersama dan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Dalam rakor tersebut, disepakati bahwa kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan beroperasi pada pukul 06.00-08.00 WIB pada hari kerja (Senin-Jumat) dan pukul 06.00-20.00 WIB pada akhir pekan (Sabtu-Minggu). Selain itu, subkontraktor juga akan membatasi kapasitas muatan kendaraan agar tidak melebihi aturan yang berlaku serta memastikan pengemudi membawa surat-surat resmi.
Rapat ditutup dengan penandatanganan ikrar komitmen bersama dari semua pihak untuk mendukung kelancaran proyek, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan lalu lintas di Kabupaten Subang.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024









