Home / Tak Berkategori

Senin, 13 Februari 2023 - 17:09 WIB

Rutan Kelas IIB Humbahas Kumham Sumut Gelar Razia Gabungan

.

KARUTAN Kelas IIB Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang didampingi Ka. KPR, Tamrin Simamora, petugas rutan dan personil TNI/Polri memaparkan barang sitaan hasil Razia, Sabtu (11/2/2023).

DOLOK SANGGUL, Suararepubliknews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasun (Humbahas) Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kumham) Sumut, kembali melakukan razia di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kali ini, petugas Rutan melakukan razia gabungan bersama tim dari TNI/Polri, Sabtu (11/2) malam.

Kepala Rutan Herry Hasudungan Simatupang didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Tamrin Simamora usai pelaksanan razia kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa razia gabungan itu melibatkan TNI/Polri dari Koramil 05/Doloksanggul dan Polsek Doloksanggul.

“Razia gabungan itu wujud transparansi dan sinergitas Rutan dengan TNI/Polri untuk mencegah peredaran barang haram (narkotika) dan barang terlarang lainnya serta gangguan kemanan ketertiban (Kamtib) di kamar hunian Rutan,” ujarnya.

Ditambahkan, jumlah petugas razia gabungan itu, anggota TNI lima orang, anggota Polri lima orang dan petugas Rutan 49 orang yang terdiri dari Pejabat Struktural Rutan, Regu Pengamanan (Rupam), Humas dan CPNS Kemkumham TA 2021.

Lanjut Herry, kamar hunian yang dirazia adalah blok mawar dan blok anggrek yang terdiri dari 18 kamar dari 39 kamar aktif. “Dari razia itu kita menemukan, beberapa buah benda tajam berupa pisau, cuter, garpu. Kayu bulat, mancis, tali, handphone, dan lainnya. Barang terlarang tadi kita amankan ditempat penyimpanan barangbukti untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan,” kata Herry.

Ka. KPR Tamrin Simamora menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan razia, pihaknya tidak menemukan kendala. “Selama proses razia, petugas tidak menemukan kendala. Semua berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku,” bebernya.

Terkait barang terlarang dalam kamar hunian, kata Tamrin, pihaknya akan memberi sanksi terhadap WBP pemilik barang. “Tentu ada sanksi atas penemuan barang terlarang dalam Rutan. Pemberian sanksi akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di UPT Rutan/Lapas Kemkumham,” pungkasnya.

Katanya lagi, bahwa razia di kamar hunian, baik razia rutin, insidentil dan razia gabungan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Waktu dan sasaran dilakukan secara acak. Hal tersebut untuk mencegah peredaran barang terlarang dan deteksi dini gangguan kamtib kamar hunian. (Demak S)

Ket Foto.

KARUTAN Kelas IIB Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang didampingi Ka. KPR, Tamrin Simamora, petugas rutan dan personil TNI/Polri memaparkan barang sitaan hasil razia.

Share :

Baca Juga

Peduli Kesehatan Ibu Hamil, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Bagikan Susu
Kodim Pekalongan Juara Bukutangkis Danrem 071/Wijayakusuma Cup
Bawa Sajam Hendak Tawuran di Cipondoh, 4 Remaja Ditangkap dan Dihakimi Warga
Peristiwa Penting pada Tanggal 17 Juni: Sejarah Dunia dan Indonesia

Maluku

Wakapolda Maluku Ikuti Evaluasi Operasi Ketupat 2025 yang di Pimpin Kapolri Secara Virtual

Maluku

Jemput Panglima Koarmada III, Wakapolda: Selamat Datang di Maluku
Pj Bupati Apriyadi Door to Door Sowan ke Tomas di Sekayu Dua Tahun Aktif Turun ke Masyarakat, Tomas Muba Kagum dengan Pj Bupati Apriyadi
Maulid Nabi Muhammad SAW: Inspirasi untuk Mengelola Keuangan dengan Bijak dan Sederhana

Contact Us