Home / Tak Berkategori

Senin, 20 Januari 2025 - 23:53 WIB

Tertangkap Tangan Lakukan Pemurnian Emas Ilegal,  BM Langsung Ditahan di Polres Buru

Buru, suararepubliknews – Seorang warga desa Parbulu, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, berinisial BM saat ini ditahan di  Polres Buru karena tertangkap tangan melakukan pemurnian emas ilegal di rumahnya pada tanggal 15 Januari 2025 lalu.

Kasie Penmas Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S. Jamaluddin, kepada media ini, Sabtu, (18/1/2025), menjelaskan,

pada tanggal 15 Januari 2025,  anggota Polres melakukan pencarian terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengolahan dan atau pemurnian emas tanpa izin.

Pada saat dilakukan pencarian, ditemukan BM sementara melakukan kegiatan pengolahan pemurnian emas dengan cara membakar abu yang mengandung material emas yang dicampur dengan boraks yang menghasilkan logam emas. Saat itu juga BM langsung diamankan dan dibawa ke Polres Buru untuk dimintai keterangan.

Jamal juga mengatakan Polres Buru akan melakukan pemanggilan  guna dimintai keterangan kepada siapa saja yang menyebarkan berita hoax bahwa pelaku BM tidak ditahan untuk diproses sesuai hukum yang  berlaku.

Pewarta: Dhet

Share :

Baca Juga

Korban Luka KA Semeru Anjlok di Wates Capai 31 Orang di kilometer 520 +4 Petak Jalan Sentolo, Wates
Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Perjudian Online: Selebgram AJP Ditangkap Akibat Jadi Brand Ambassador Situs Judi
Pembukaan Kegiatan Verifikasi Faktual Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Humbahas Periode 2024-2029
KKP Capai Target Hilirisasi Rumput Laut: Maluku Tenggara Jadi Kawasan Percontohan Pengembangan Budi Daya Rumput Laut
Warga Desa Gintung Tuntut Penutupan Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal: Protes Dipicu Bau Menyengat dan Potensi Dampak Kesehatan
LSP Pers Indonesia Buka Pendaftaran SKW dan UKW
Dugaan Penganiayaan Sekjen MPN Pemuda Pancasila: Ketua MPC PP Karimun Kutuk Tindakan Premanisme di Munaslub Kadin

Muba

Sigap dan Tangguh, Tim Damkar dan BPPD Muba Berhasil Jinakkan Kobaran Api di Desa Epil

Contact Us