Home / Tak Berkategori

Senin, 20 Januari 2025 - 23:53 WIB

Tertangkap Tangan Lakukan Pemurnian Emas Ilegal,  BM Langsung Ditahan di Polres Buru

Buru, suararepubliknews – Seorang warga desa Parbulu, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, berinisial BM saat ini ditahan di  Polres Buru karena tertangkap tangan melakukan pemurnian emas ilegal di rumahnya pada tanggal 15 Januari 2025 lalu.

Kasie Penmas Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S. Jamaluddin, kepada media ini, Sabtu, (18/1/2025), menjelaskan,

pada tanggal 15 Januari 2025,  anggota Polres melakukan pencarian terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengolahan dan atau pemurnian emas tanpa izin.

Pada saat dilakukan pencarian, ditemukan BM sementara melakukan kegiatan pengolahan pemurnian emas dengan cara membakar abu yang mengandung material emas yang dicampur dengan boraks yang menghasilkan logam emas. Saat itu juga BM langsung diamankan dan dibawa ke Polres Buru untuk dimintai keterangan.

Jamal juga mengatakan Polres Buru akan melakukan pemanggilan  guna dimintai keterangan kepada siapa saja yang menyebarkan berita hoax bahwa pelaku BM tidak ditahan untuk diproses sesuai hukum yang  berlaku.

Pewarta: Dhet

Share :

Baca Juga

Presiden Prabowo Lantik Sachrudin dan Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang 
Polsek Malingping Salurkan Bantuan Sosial ke Ponpes Darul Ulum
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat Kabupaten Cirebon

Maluku

Perwakilan Kedutaan Besar Australia Kunjungi Polda Maluku
Implementasi Srikandi dan TTE Terus Berkembang di Lingkup Pemkab Muba

Tapanuli Raya

Pemkab Humbahas Mendistribusikan Dana Untuk Siswa Yang Masuk SMA Unggulan dan PTN Terbaik

Maluku

Polda Maluku Gelar Upacara Pengibaran Bendera,  Peringati Hari Kemerdekaan RI ke-80 , Ini Pesan Kapolda
Gugatan Dinyatakan tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau Biasa Disebut NO.

Contact Us