Home / Tak Berkategori

Senin, 20 Januari 2025 - 23:53 WIB

Tertangkap Tangan Lakukan Pemurnian Emas Ilegal,  BM Langsung Ditahan di Polres Buru

Buru, suararepubliknews – Seorang warga desa Parbulu, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, berinisial BM saat ini ditahan di  Polres Buru karena tertangkap tangan melakukan pemurnian emas ilegal di rumahnya pada tanggal 15 Januari 2025 lalu.

Kasie Penmas Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S. Jamaluddin, kepada media ini, Sabtu, (18/1/2025), menjelaskan,

pada tanggal 15 Januari 2025,  anggota Polres melakukan pencarian terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengolahan dan atau pemurnian emas tanpa izin.

Pada saat dilakukan pencarian, ditemukan BM sementara melakukan kegiatan pengolahan pemurnian emas dengan cara membakar abu yang mengandung material emas yang dicampur dengan boraks yang menghasilkan logam emas. Saat itu juga BM langsung diamankan dan dibawa ke Polres Buru untuk dimintai keterangan.

Jamal juga mengatakan Polres Buru akan melakukan pemanggilan  guna dimintai keterangan kepada siapa saja yang menyebarkan berita hoax bahwa pelaku BM tidak ditahan untuk diproses sesuai hukum yang  berlaku.

Pewarta: Dhet

Share :

Baca Juga

Banten

Bantarwangi Berjaya! RT 02 Raih Juara 1 Turnamen Voli Antar-RT Desa Sangiang
Deklarasi Desa Sukasari Sebagai Desa Open Defecation Free (ODF): Upaya Mewujudkan Sanitasi Total di Kecamatan Serang Baru, Bekasi
Kasdam I/BB Buka Secara Resmi Diktukba TNI AD TA 2023
Polresta Cirebon Raih Penghargaan dan apresiasi dari PT Indomarco Prismatama TBK Atas Pengungkapan Pencurian Indomaret
Apel Gabungan Adipura Humbahas, Dosmar : Kebersihan Tanggungjawab Kita Semua

Tapanuli Raya

Pemkab Humbang Hasundutan Ikuti Rapat Konsolidasi Dan Validasi Data Penanganan Pengungsi Yang Dilaksanakan Kemendagri
Kisah Lengkap Maulid Nabi Muhammad SAW: Perjalanan Hidup Sang Pembawa Rahmat bagi Seluruh Umat
Casis SIPSS Panda Polda Maluku  sebanyak 7 Orang Jalani Tes Kesemaptaan Jasmani

Contact Us