Home / Tak Berkategori

Jumat, 27 September 2024 - 05:03 WIB

Tia Rahmania Dipecat dari PDIP: Terbukti Alihkan Suara Partai untuk Kepentingan Pribadi di Pemilu 2024

kasus Tia Rahmania merupakan bagian dari penyelesaian 135 kasus sengketa pemilihan legislatif yang telah disidangkan oleh DPP PDIP

kasus Tia Rahmania merupakan bagian dari penyelesaian 135 kasus sengketa pemilihan legislatif yang telah disidangkan oleh DPP PDIP

Mahkamah Partai PDIP Tegaskan Pemecatan Berdasarkan Pelanggaran Pemindahan Suara di Dapil Banten I

Jakarta, suararepubliknews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah resmi memecat Tia Rahmania sebagai kader partai. Keputusan ini diambil setelah melalui sidang Mahkamah Partai, yang menemukan bukti kuat bahwa Tia Rahmania melakukan pengalihan suara partai untuk dirinya sendiri pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dilansir dari media terpercaya, Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania merupakan hasil dari proses hukum internal partai, bukan berdasarkan isu atau desas-desus yang berkembang di luar.

Sidang Mahkamah Partai: Pemecatan Berdasarkan UU Nomor 11 tentang Partai Politik

Ronny Talapessy menjelaskan bahwa sengketa internal PDIP diselesaikan melalui Mahkamah Partai, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 31, yang mengatur mekanisme pemecatan anggota partai. Menurut Ronny, kasus Tia Rahmania merupakan bagian dari penyelesaian 135 kasus sengketa pemilihan legislatif yang telah disidangkan oleh DPP PDIP.

“Proses ini kami lakukan secara profesional dan sesuai aturan. Dari total 135 kasus yang kami periksa, termasuk di tingkat DPRD hingga DPR RI, sebanyak sebelas permohonan dikabulkan, termasuk gugatan yang diajukan oleh Bonnie Triyana,” ungkap Ronny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Kasus Pemindahan Suara di Dapil Banten I: Bukti Pelanggaran di 8 Kecamatan

Kasus yang menjerat Tia Rahmania bermula dari temuan pelanggaran pemindahan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I, yang meliputi wilayah Lebak dan Pandeglang. Pada 13 Mei 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memutuskan bahwa delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di delapan kecamatan di Dapil tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang menguntungkan Tia Rahmania.

Bawaslu memberikan sanksi administrasi kepada para PPK yang terbukti melakukan pelanggaran ini. Menurut Ronny, pemindahan suara yang dilakukan PPK tersebut menguntungkan perolehan suara pribadi Tia Rahmania dan merugikan suara partai.

Putusan Mahkamah Partai: Tia Rahmania Terbukti Bersalah

Setelah melalui serangkaian sidang, pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP memutuskan bahwa Tia Rahmania bersalah atas tuduhan penggelembungan suara dan pelanggaran kode etik serta disiplin partai. Ronny menegaskan bahwa keputusan ini bukan berdasarkan tindakan Tia dalam acara di Lemhanas, seperti yang dispekulasikan banyak pihak, melainkan dari proses panjang dan investigasi mendalam terkait pelanggaran dalam Pemilu.

Pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP mengirimkan hasil sidang Mahkamah Partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang kemudian memproses pemberhentian Tia Rahmania dari pencalonannya sebagai anggota DPR RI.

Keputusan Akhir KPU: Pencoretan Tia dari Daftar Calon DPR RI

Pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan Nomor 1206 Tahun 2024, yang secara resmi menetapkan pencoretan Tia Rahmania dari daftar calon terpilih anggota DPR RI. Keputusan ini menguatkan hasil persidangan yang dilakukan oleh Mahkamah Partai PDIP dan Badan Kehormatan PDIP sebelumnya.

Ronny menekankan bahwa keputusan ini diambil untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. “Kami ingin mengklarifikasi bahwa pemecatan ini adalah hasil dari proses panjang. Ini bukan tindakan reaktif atas peristiwa di Lemhanas, melainkan murni karena pelanggaran yang dilakukan oleh Saudari Tia terkait dengan pemindahan suara partai,” jelas Ronny.

Tindakan Tegas PDIP untuk Menjaga Integritas Partai

Kasus Tia Rahmania mencerminkan komitmen PDIP dalam menjaga integritas dan disiplin partai. Dengan pemecatan ini, PDIP menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang merugikan partai dan mencederai proses demokrasi tidak akan ditoleransi. Tindakan tegas ini juga menjadi pelajaran bagi para kader lain untuk tetap menjunjung tinggi etika dan aturan partai dalam setiap tahapan Pemilu.

Pewarta:
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Bupati Humbahas Urung Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hanya Karena Dosmar Tidak Pernah Hadir Saat Diperiksa
Menko Marves Tinjau TSTH2 di Humbang Hasundutan
Sering Melihat Mama Wendius Berjalan Tanpa Alas Kaki, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Berikan Sepatu

Buru

Bantuan DKP Tahun 2024,Bukan 160 Juta,Ini Klarifikasi Kades Grandeng, Tudingannya Dianggap Fitnah.
Bupati Humbahas Bersama Dirjen KN Lihat Pembelajaran Gasing di Doloksanggul
Indramayu Jadi Lokasi Pertama Sosialisasi Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri
Aksi Door To Door Satgas Yonif Mekanis 203/AK Untuk Membagikan Baju Dan Alat Tulis

Maluku

Satgas Operasi Damai Cartenz Jaga Keamanan Bandara Bilogai, Pastikan Akses Logistik Warga Intan Jaya Tetap Lancar

Contact Us