Home / Tak Berkategori

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:05 WIB

Tindak Lanjuti Aduan Warga dalam Jum’at Curhat, SIM Keliling Polresta Cirebon Hadir di Susukan

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyatakan bahwa layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi Satpas Polresta Cirebon

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyatakan bahwa layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi Satpas Polresta Cirebon

Cirebon, suararepubliknews.com – Polresta Cirebon terus berupaya mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling. Pada Rabu (10/7/2024), layanan ini hadir di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, sebagai respons atas aduan masyarakat yang disampaikan dalam program Jum’at Curhat di Desa Bojong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Kemudahan Perpanjangan SIM

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyatakan bahwa layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi Satpas Polresta Cirebon. “Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM mereka,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Layanan Terbatas untuk Perpanjangan SIM A dan C

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Polresta Cirebon. “Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah,” tambah Kombes Pol Sumarni.

Jadwal Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling akan beroperasi di berbagai lokasi dalam beberapa hari ke depan:

  • Kamis (11/7/2024): Alun-Alun Palimanan
  • Jumat (12/7/2024): Kantor Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon

Jam operasional layanan ini dimulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Larangan bagi Pelajar di Bawah Umur

Polresta Cirebon juga mengingatkan bahwa pelajar yang belum cukup umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Larangan ini merupakan upaya untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang masa berlaku SIM mereka dan turut serta dalam menjaga ketertiban lalu lintas di Kabupaten Cirebon. (Muheri)

Share :

Baca Juga

Masyarakat Adat Desa Penarik Desak Provinsi Bengkulu Tindak Pergeseran Peta WIUP. CV Agung Wijaya.

Banten

Gotong Royong Pedagang Kaki Lima dan Warga: Upaya Perbaikan Jalan Rusak di Alun-Alun Malingping
“Pembangunan Kelembagaan Politik dan Penguatan Kualitas Otonomi Daerah” (Tema Kuliah Umum Di Kampus USU)
Kapolda Jabar Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024 di Gasibu Bandung
Prediksi Skor Liga Inggris: Bournemouth vs Brighton, Duel Panas di Vitality Stadium
Ketua Panwaslu Lintongnihuta Lantik PKD Pengganti Antar Waktu
Rapat dengar Pendapat PABPDSI Lebak, Ketua DPRD Janji Prioritaskan Pembentukan Perda BPD Tahun 2023.
Polres Ciamis Gelar Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 2 Kadupandak

Contact Us