Jakarta, Suararepubliknews.com – Kementerian Kesehatan menyebut pihaknya belum membayar Rp 25,10 triliun kepada rumah sakit yang memberikan pelayanan pada pasien COVID-19 sejak 2021
Tunggakan tersebut menanggung 1,72 juta pasien COVID-19 sepanjang 2021, dengan total tagihan Rp 90,2 triliun.
Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah, sekitar 70 persen tanggungan sudah Kemenkes bayarkan ke pihak rumah sakit. Namun, di samping itu, masih terdapat total Rp 25,1 triliun yang belum terbayarkan.
“Ada Rp 90,2 triliun posisi 9 Februari kemarin. Tidak dapat dibayarkan 2,24 triliun, yaitu yang termasuk dalam kedaluwarsa dan tidak sesuai dinyatakan oleh BPJS yaitu sebesar 680 miliar. Ini lebih sedikit dibandingkan yang tahun 2020 karena rumah sakit mulai mengantisipasi terkait batas waktu pengajuan klaim,” ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait Klarifikasi Tunggakan Klaim RS, Minggu (13/2/2022).
“Dispute yang tidak dapat dibayarkan yaitu Rp 17,4 triliun. Ini juga relatif lebih sedikit dibandingkan pada 2020 secara persentase karena rumah sakit mulai memahami bagaimana mereka mengajukan klaim sehingga tidak dinyatakan dispute. Jadi yang bisa dibayarkan Rp 87,78 triliun. Yang sudah kami bayarkan Rp 62,68 triliun, sehingga yang belum kami bayarkan adalah Rp 25,1 triliun,” sambung Siti.
Menurut Siti, kini pihak-pihak rumah sakit telah memahami tata cara pengklaiman dengan benar sehingga dapat meminimalkan terjadinya dispute atau klaim tak bisa dibayarkan. Ia kemudian mengingatkan rumah sakit untuk memproses pengajuan klaim tepat waktu, dengan batas kedaluwarsa 1 Maret 2022.( SRN )
Tag: Kementerian, Kesehatan, BPJS , COVID-19