Home / Uncategorized

Kamis, 28 September 2023 - 19:34 WIB

TNI Siapkan Regulasi Internal Jaga Netralitas Pemilu 2024

Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M. memberikan pembekalan “Kebijakan dan Strategi TNI Guna Mengamankan Tahapan Pemilu 2024”

Jakarta,Suararepubliknews.com – (Puspen TNI). Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. yang diwakili oleh Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M. memberikan pembekalan tentang “Kebijakan dan Strategi TNI Guna Mengamankan Tahapan Pemilu 2024” pada Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam rangka pengamanan Pemilu 2024, bertempat di The Tribrata, Jalan Darmawangsa III No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta  Selatan, Rabu (27/9/2023).

 

Di hadapan 218 peserta yang dihadiri oleh Pejabat Utama Mabes Polri, para Kapolda, Karoops, Karorena, Dirintelkam dan Dirsamapta Polda seluruh Indonesia, Kasum TNI menyampaikan bahwa dalam sejarah panjang Pemilu di Indonesia, TNI memiliki pengalaman yang panjang dalam pengamanan Pemilu, ”Pengalaman TNI dalam pengamanan Pemilu mencakup pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, Walikota  dilaksanakan bersama dengan Polri dan instansi lainnya,” ucapnya.

 

TNI sebagai aparatur negara bidang pertahanan, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamana dalam gelaran Pemilu dan Pilkada, di mulai dari sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan Pemilu,  “Secara khusus tugas TNI dalam pengamanan Pilkada dan Pemilu tahun 2024 adalah melaksanakan operasi bantuan pengamanan kepada Polri di seluruh wilayah Indonesia guna mewujudkan situasi yang aman, tertib dan lancar. dan membantu tugas pemerintah daerah dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” tegasnya.

 

Kasum TNI mengatakan bahwa TNI akan berperan aktif dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 dengan langkah-langkah kebijakan yaitu netralitas TNI dalam Pemilu yang akan datang, dimana sesuai dengan yang  telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39 yang melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya, TNI juga mempunyai aturan yang tegas bagi Prajurit yang melanggar netralitas TNI, akan diberikan sangsi, “Sikap netral TNI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TNI,” sambungnya.

Baca Juga  RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang-undang

Karena tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 memiliki potensi tingkat kerawanan yang sangat tinggi, sehingga sinergi dan soliditas TNI-Polri dengan pemerintah pusat dan daerah dalam pengamanan Pemilu tahun 2024 perlu dikuatkan. “Tugas tersebut dilaksanakan dengan cara membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” pungkasnya.( mm )

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

 

 

Share :

Baca Juga

tulungagung

PPKS Kurangi Angka Pengangguran Program SMKN 01 Rejotangan

Uncategorized

Pelantikan ketua DPD PHRI,Kab Serang,Berjalan,Aman dan Kondusif

Internasional

Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan: “Saya Berada di Sini Atas Anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa”

Uncategorized

Panitia Turnamen Sepak Bola Sumpah Pemuda Cup, Telah Selesaikan Babak Penyisihan Grup Untuk Tim Putra

Uncategorized

Disparbudpora Nias Barat Juara I Stand Terbaik Pada Pameran Indonesian Toursim And Trade Investment Expo 2022

Uncategorized

Danrem 071/Wijayakusuma Pimpin  Ziarah HUT Ke-78 TNI

Uncategorized

Ukim Terus Berkembang Hasilkan Generasi Muda Maluku Berkualitas

Uncategorized

Syamsul Jahidin: Apresiasi Kapolres Bogor dalam Kasus Restorative Justice Bayi Tertukar

Contact Us