Home / Tak Berkategori

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 07:38 WIB

Tragedi Longsor di Cimahi: Proyek Perumahan Mandalika Menelan Korban, Anggota Dewan dan Warga Desak Tindakan Tegas

Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi Wilman Sugiansyah bersama dengan anggota DPRD Kota Cimahi Fitriyani Angelina Silaban saat meninjau lokasi longsor

Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi Wilman Sugiansyah bersama dengan anggota DPRD Kota Cimahi Fitriyani Angelina Silaban saat meninjau lokasi longsor

Fitriyani Angelina Silaban Turun Tangan: Inspeksi Mendadak dan Evaluasi Perizinan Proyek Mandalika Disiapkan untuk Mencegah Bencana Susulan

Cimahi, suararepubliknews.com – Anggota Dewan Kota Cimahi, Fitriyani Angelina Silaban, yang merupakan warga setempat di RW 02, segera kembali ke Cimahi setelah mendapatkan kabar terjadinya longsor di lingkungan tempat tinggalnya. Longsor terjadi di RT4/RW 17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Senin, 7 Oktober 2024, pukul 08.30 WIB, dan menelan korban tiga orang yang tertimpa bebatuan dari tebing proyek perumahan Mandalika.

“Saya sedang kunjungan kerja ke Majalengka, begitu mendengar dari ibu saya tentang kejadian ini, saya langsung pulang untuk memantau langsung kondisi di lapangan,” ujar Fitriyani.

Fitri, yang juga tinggal di RW 17, merasakan langsung dampak dari bencana yang menimpa warga setempat. Dia mendesak agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti, dengan rencana Inspeksi Mendadak (Sidak) dari DPRD Cimahi untuk mengevaluasi situasi dan potensi bahaya longsor susulan.

Perumahan Mandalika Bermasalah: Warga dan Pejabat Menuntut Evaluasi Perizinan dan Penghentian Proyek

Fitri menegaskan bahwa perizinan proyek Mandalika harus dikaji ulang. Menurutnya, Komisi I DPRD Cimahi sebelumnya pernah menghentikan proyek ini, namun pembangunannya dilanjutkan kembali tanpa penjelasan yang jelas.

“Kenapa pembangunan dilanjutkan kembali padahal sudah pernah diberhentikan? Ini harus menjadi perhatian serius, dan kami akan segera memanggil Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) yang memberikan izin tersebut untuk ditinjau kembali,” tegas Fitri.

Ketua RW 17, Agus Legi Purwanto, mengungkapkan bahwa longsor sudah terjadi tiga kali di wilayahnya. Dua kejadian sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan, namun kejadian ketiga ini merupakan yang terparah, mengakibatkan tiga korban luka-luka, dua di antaranya sudah pulang dari rumah sakit, sementara satu masih dirawat di RS Cibabat.

Desakan Penghentian Proyek dari Warga: Ketua RT 02 Ancam Penutupan Paksa

Ketua RT 02, Andi Halim, secara tegas meminta pemerintah untuk menghentikan proyek perumahan Mandalika. Jika tidak dihentikan, warga siap melakukan penutupan paksa. Menurutnya, tebing yang digerus untuk pembangunan perumahan ini berdampak pada kurangnya resapan air dan hilangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Jangan setelah ada korban, baru pemerintah bertindak. Satpol-PP juga harus melihat apakah perizinannya sudah benar atau belum,” tegas Andi.

Kisah Korban Longsor: Upaya Penyelamatan yang Dramatis

Salah satu korban, Yoan, seorang ibu rumah tangga, bercerita bahwa ia dan anaknya tertimpa batu besar saat hendak menyelamatkan diri. Anaknya yang berusia lima tahun mengalami luka di pelipis dan jidat, hingga harus dijahit.

Yoan (tengah baju putih), seorang ibu rumah tangga, bercerita bahwa ia dan anaknya tertimpa batu besar saat hendak menyelamatkan diri. Anaknya yang berusia lima tahun mengalami luka di pelipis dan jidat, hingga harus dijahit

Yoan menyesalkan kenapa proyek di atas tebing bisa dibiarkan beroperasi di dekat perumahan warga tanpa tindakan antisipasi dari pihak terkait.

DPUPR Cimahi Siap Mengkaji Ulang Perizinan: Tindakan Tegas Akan Diambil

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, bersama Kepala Bidang Tata Ruang, Fitriadi, menyatakan bahwa perizinan proyek ini akan dikaji ulang. DPUPR berjanji untuk melakukan penilaian dari segi konstruksi dan lingkungan.

“Kami akan merekomendasikan tindakan kepada pengembang maupun warga sekitar, dengan langkah awal melakukan assessment terlebih dahulu. Pengkajian ulang perizinan ini penting karena perizinan awal dikeluarkan sejak 2018,” jelas Wilman.

Wilman juga menambahkan bahwa sanksi terhadap pengembang bisa diberlakukan sesuai dengan undang-undang tata ruang dan bangunan gedung yang berlaku.

Pewarta: Tim Bagja & Tera
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Maluku

Dukung Ketahanan Panganan Nasional, Sat Brimob Maluku Panen Jagung 2 Ton
Prediksi Inter Milan vs Red Star: Misi Kemenangan Pertama di Liga Champions di San Siro

Tapanuli Raya

Rutan Humbahas Bersama APH Kembali Melakukan Razia Kamar Hunian.
Paus Gunakan Kata Vulgar dalam Bahasa Italia saat Penyebutan Kaum LGBT, Kata Laporan

Maluku

Polda Maluku Berhasil Redam Aksi Penyerangan Sekelompok Warga di Pos PAM Stain Ambon
Kerusuhan di Dhaka: Tentara Berpatroli dan Pemerintah Berlakukan Hari Libur Nasional
Sukses, Liga MCF U-20 Melahirkan Puluhan Talenta Sepakbola Muda dari Pelosok Muba
Korea Utara Kritik Latihan Militer Gabungan Korea Selatan, Jepang, dan AS

Contact Us