Home / Tak Berkategori

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 07:38 WIB

Tragedi Longsor di Cimahi: Proyek Perumahan Mandalika Menelan Korban, Anggota Dewan dan Warga Desak Tindakan Tegas

Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi Wilman Sugiansyah bersama dengan anggota DPRD Kota Cimahi Fitriyani Angelina Silaban saat meninjau lokasi longsor

Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi Wilman Sugiansyah bersama dengan anggota DPRD Kota Cimahi Fitriyani Angelina Silaban saat meninjau lokasi longsor

Fitriyani Angelina Silaban Turun Tangan: Inspeksi Mendadak dan Evaluasi Perizinan Proyek Mandalika Disiapkan untuk Mencegah Bencana Susulan

Cimahi, suararepubliknews.com – Anggota Dewan Kota Cimahi, Fitriyani Angelina Silaban, yang merupakan warga setempat di RW 02, segera kembali ke Cimahi setelah mendapatkan kabar terjadinya longsor di lingkungan tempat tinggalnya. Longsor terjadi di RT4/RW 17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Senin, 7 Oktober 2024, pukul 08.30 WIB, dan menelan korban tiga orang yang tertimpa bebatuan dari tebing proyek perumahan Mandalika.

“Saya sedang kunjungan kerja ke Majalengka, begitu mendengar dari ibu saya tentang kejadian ini, saya langsung pulang untuk memantau langsung kondisi di lapangan,” ujar Fitriyani.

Fitri, yang juga tinggal di RW 17, merasakan langsung dampak dari bencana yang menimpa warga setempat. Dia mendesak agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti, dengan rencana Inspeksi Mendadak (Sidak) dari DPRD Cimahi untuk mengevaluasi situasi dan potensi bahaya longsor susulan.

Perumahan Mandalika Bermasalah: Warga dan Pejabat Menuntut Evaluasi Perizinan dan Penghentian Proyek

Fitri menegaskan bahwa perizinan proyek Mandalika harus dikaji ulang. Menurutnya, Komisi I DPRD Cimahi sebelumnya pernah menghentikan proyek ini, namun pembangunannya dilanjutkan kembali tanpa penjelasan yang jelas.

“Kenapa pembangunan dilanjutkan kembali padahal sudah pernah diberhentikan? Ini harus menjadi perhatian serius, dan kami akan segera memanggil Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) yang memberikan izin tersebut untuk ditinjau kembali,” tegas Fitri.

Ketua RW 17, Agus Legi Purwanto, mengungkapkan bahwa longsor sudah terjadi tiga kali di wilayahnya. Dua kejadian sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan, namun kejadian ketiga ini merupakan yang terparah, mengakibatkan tiga korban luka-luka, dua di antaranya sudah pulang dari rumah sakit, sementara satu masih dirawat di RS Cibabat.

Desakan Penghentian Proyek dari Warga: Ketua RT 02 Ancam Penutupan Paksa

Ketua RT 02, Andi Halim, secara tegas meminta pemerintah untuk menghentikan proyek perumahan Mandalika. Jika tidak dihentikan, warga siap melakukan penutupan paksa. Menurutnya, tebing yang digerus untuk pembangunan perumahan ini berdampak pada kurangnya resapan air dan hilangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Jangan setelah ada korban, baru pemerintah bertindak. Satpol-PP juga harus melihat apakah perizinannya sudah benar atau belum,” tegas Andi.

Kisah Korban Longsor: Upaya Penyelamatan yang Dramatis

Salah satu korban, Yoan, seorang ibu rumah tangga, bercerita bahwa ia dan anaknya tertimpa batu besar saat hendak menyelamatkan diri. Anaknya yang berusia lima tahun mengalami luka di pelipis dan jidat, hingga harus dijahit.

Yoan (tengah baju putih), seorang ibu rumah tangga, bercerita bahwa ia dan anaknya tertimpa batu besar saat hendak menyelamatkan diri. Anaknya yang berusia lima tahun mengalami luka di pelipis dan jidat, hingga harus dijahit

Yoan menyesalkan kenapa proyek di atas tebing bisa dibiarkan beroperasi di dekat perumahan warga tanpa tindakan antisipasi dari pihak terkait.

DPUPR Cimahi Siap Mengkaji Ulang Perizinan: Tindakan Tegas Akan Diambil

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, bersama Kepala Bidang Tata Ruang, Fitriadi, menyatakan bahwa perizinan proyek ini akan dikaji ulang. DPUPR berjanji untuk melakukan penilaian dari segi konstruksi dan lingkungan.

“Kami akan merekomendasikan tindakan kepada pengembang maupun warga sekitar, dengan langkah awal melakukan assessment terlebih dahulu. Pengkajian ulang perizinan ini penting karena perizinan awal dikeluarkan sejak 2018,” jelas Wilman.

Wilman juga menambahkan bahwa sanksi terhadap pengembang bisa diberlakukan sesuai dengan undang-undang tata ruang dan bangunan gedung yang berlaku.

Pewarta: Tim Bagja & Tera
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Masyarakat mulai sadar akan pentingnya Kehutanan Sosial
Kapolres Lebak Pimpin Apel Persiapan Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H.

Maluku

Wujud Peduli Sesama, Humas Polri Berikan Tali Asih Kepada 100 Anak Yatim pada Khatanan HUT Ke-74
Rahasia Kopi Hitam: 9 Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan Tubuh

Tulungagung

Pengukuhan Aliansi Bem Tulungagungagent Of Change Demi Kemajuan Kabupaten Tulungagung
Viral….Video Sepak Bola Tarkam di Malingping Ricuh Hingga Terjadi Korban Luka
Rancangan Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat TA 2022
Gudang Laundry di Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Diduga Tak Berizin Memicu Gejolak  Masyarakat

Contact Us