Yason Hulu Laporkan Bupati Nias Barat ke Bawaslu: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Rotasi Pejabat ASN Jelang Pemilihan Kepala Daerah
Nias Barat, suararepubliknews.com – Yason Hulu, warga Nias Barat, secara resmi melaporkan Bupati Nias Barat yang merupakan petahana kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Barat. Laporan yang disampaikan pada tanggal 27 September 2024 ini terkait dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pergantian pejabat yang dilakukan oleh petahana enam bulan sebelum penetapan calon, yang diduga melanggar pasal 71 ayat 2 UU No.10 tahun 2016. Aturan ini melarang mutlak pergantian pejabat oleh kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada.
Menurut Yason Hulu, langkah yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat merupakan bentuk pelanggaran yang serius dan menyalahi prinsip-prinsip demokrasi yang bersih dan adil. Dalam laporan tersebut, Yason juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.
“Saya sangat mengapresiasi respon cepat dari Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang langsung menindaklanjuti laporan saya. Pada tanggal 3 November 2024, saya diklarifikasi secara daring oleh Bawaslu karena saya masih berada di luar kota. Saya telah memaparkan praktek pelanggaran yang dilakukan petahana secara terang benderang, tanpa ruang untuk multitafsir. Harapan saya, Bawaslu terus menjaga jalannya demokrasi yang adil tanpa pandang bulu,” jelas Yason.
Pelanggaran Hukum: Pelantikan Pejabat ASN pada Maret 2024 sebagai Bukti Abuse of Power
Dalam laporan tersebut, Yason juga menguraikan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Bupati Nias Barat. Pelantikan pejabat ASN pada 22 Maret 2024 oleh petahana dianggap sebagai tindakan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini, menurut Yason, telah dibuktikan oleh surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memerintahkan Bupati Nias Barat untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan mengembalikan para ASN yang dilantik ke posisi semula.
“Bahkan Ombudsman RI, dalam hasil investigasinya, secara tegas menyatakan bahwa Bupati Nias Barat telah melakukan pelanggaran maladministrasi. Keputusan ini harus menjadi acuan dalam penyelesaian kasus ini,” tambah Yason.
Lebih lanjut, Yason juga menegaskan bahwa jika ada informasi yang beredar mengenai pembatalan keputusan pelantikan tersebut oleh Bupati Nias Barat, itu hanya merupakan praktek rekayasa. “Sejumlah ASN yang dilantik pada 22 Maret hingga saat ini belum dikembalikan ke posisi awal mereka. Ini membuktikan bahwa petahana berusaha memanipulasi situasi untuk kepentingan politiknya,” tegas Yason.
Tuntutan Hukum: Desakan Diskualifikasi Petahana oleh Bawaslu dan KPU
Yason Hulu tidak hanya berhenti pada laporan ke Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Ia juga telah melaporkan kasus ini kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu pusat, dan bahkan memberikan warning kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menuntut agar Bawaslu segera merekomendasikan diskualifikasi atau pembatalan pencalonan Bupati Nias Barat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jika melihat substansi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh petahana, Bawaslu tidak punya alasan untuk tidak melanjutkan rekomendasi diskualifikasi. Laporan kami sudah masuk ke Bawaslu Provinsi, Bawaslu pusat, bahkan sudah dipantau secara ketat oleh DKPP. Kami memastikan bahwa langkah ini akan terus kami kawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Yason.
Abuse of Power dalam Konteks Hukum: Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Demokrasi
Penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dalam konteks hukum seringkali dikaitkan dengan tindakan yang melampaui batas-batas kewenangan yang diberikan kepada seseorang dalam jabatan tertentu, terutama dalam konteks politik dan pemerintahan. Pada kasus Bupati Nias Barat, dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2 UU No.10 tahun 2016 menjadi sorotan utama karena aturan ini dirancang untuk mencegah petahana menggunakan jabatannya untuk keuntungan politik pribadi, terutama dalam proses pemilihan kembali.
Praktek penyalahgunaan kekuasaan ini bukan hanya melanggar hukum administratif, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Dalam hal ini, Bupati Nias Barat diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan rotasi pejabat ASN menjelang Pilkada, yang jika terbukti, merupakan bentuk intervensi politik yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tindakan ini dapat dikenai sanksi berupa diskualifikasi dari pencalonan, karena secara langsung melanggar prinsip netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang adil.
Seruan Keadilan dan Tegaknya Demokrasi
Dari berbagai bukti yang telah disampaikan, Yason Hulu dengan tegas meminta agar Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengambil langkah tegas untuk mendiskualifikasi Bupati Nias Barat sebagai calon petahana dalam Pilkada 2024. Selain itu, ia juga menyerukan agar masyarakat dan pihak terkait tetap mengawal proses hukum ini demi tegaknya demokrasi yang bersih dan adil.
Jika praktek abuse of power ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap proses demokrasi akan semakin terkikis. Oleh karena itu, peran Bawaslu, KPU, dan instansi lainnya menjadi sangat krusial dalam memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Pewarta: Yason
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024