Kabupaten Tangerang, Suararepubliknews – Seorang ibu rumah tangga bernama Yunita, yang juga seorang janda, mengadukan nasibnya ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang perumahan PT. Graha Surya Arta Pratama, 9 Juni 2025.
Pengaduan ini bermula dari pembelian rumah subsidi yang dilakukan oleh Yunita pada tahun 2014 di Perumahan Surya Jaya Indah, yang beralamat di Cisoka, Kabupaten Tangerang. Rumah tersebut dibeli melalui skema pembiayaan dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Kantor Cabang Beka
Namun, pada tahun yang sama, Yunita mengalami kesulitan ekonomi sehingga pembayaran cicilan rumah sempat tertunda. Meski begitu, pada tahun 2017, Yunita kembali melunasi kewajiban pembayaran rumah tersebut, termasuk tunggakan yang ada, kepada pihak Bank BTN dan pihak pengembang, yaitu PT. Graha Surya Arta Pratama. Bukti pembayaran ini didukung dengan salinan koran transaksi yang dimili
Sayangnya, hingga kini Yunita belum menerima sertifikat kepemilikan rumah yang menjadi haknya. Ketika ia mengajukan permohonan sertifikat kepada pihak BTN, pihak bank menyatakan bahwa dokumen tersebut belum diserahkan oleh pihak pengembang. Padahal, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, dalam kurun waktu delapan tahun sejak pelunasan, konsumen sudah seharusnya menerima haknya atas sertifikat kepemilikan.
Merasa dirugikan, Yunita akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Tangerang. Laporan pengaduan ini telah tercatat dengan Surat Tanda Bukti Pengaduan Nomor: 454/VI/YAN 2.4.1/2025/SPKT.
Pengaduan ini juga merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar hak konsumen dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan denda maksimal sebesar Rp 2 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat luas, khususnya konsumen perumahan subsidi, agar senantiasa teliti dan menuntut hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku. Yunita berharap melalui proses hukum ini, dirinya bisa mendapatkan keadilan dan haknya sebagai pemilik sah rumah yang telah dilunasi sejak delapan tahun lalu.
(Redaksi)










