SuaraRepublikNews.com Tulungagung 28/04/2022,, Regulasi program Bantuan Siswa Miskin (BSM) di Tanah Air terasumsi dengan stigma negatif. Dinas naungan Pemerintah maupun Lembaga sekolah yang dipercaya dalam menyalurkan bantuan untuk siswa kurang mampu itu seolah memiliki alibi yang apik untuk kepentingan pribadi oknum tertentu maupun delegasi.
Di Kabupaten Tulungagung sendiri, dari hasil investigasi jurnalistik SuaraRepublikNews.com, menemukan lembaga sekolah yang disinyalir mengambil keuntungan dari program BSM Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) melalui koperasi sekolah.
Seperti diungkapkan salah satu wali murid dari lembaga sekolah penerima bantuan, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. “anak kami kan dapat bantuan senilai 750 ribu rupiah kemudian dana itu dibelikan barang yang sudah ada di list angket pemberian sekolah sebesar 535 ribu rupiah. Tapi ini kok saya disuruh bayar kekurangan pesanan sebesar 101 ribu rupiah lagi sedangkan harusnya kan masih ada sisa??” ungkap wali murid kelas 7 berinisial ‘SW’ saat ditemui di halaman sekolah (27/4/22)
“Sebetulnya kami sebagai orang tua siap melunasi kekurangan pembayaran yang diminta oleh Ibu Nurul, selama jumlah nominalnya memang cocok dengan rincian yang sudah dibeli, dan lagi dari Bu Nurul juga sampai saat ini belum memberikan rincian kekurangan dan kwitansi pembelian” tambah SW.
Dikesempatan yang sama, Wakil Kepala Sarana dan Prasarana (Waka Sarpras) SMPN 1 Karangrejo mengatakan melalui sambungan seluler bahwa benar Ibu Nurul adalah tenaga pendidik dan pengurus koperasi di sekolah tersebut.
“Benar, Beliau adalah guru sekaligus pengurus koperasi di SMPN 1 Karangrejo” jelas Waka Sarpras enggan menjelaskan lebih lanjut…john/Kbt