Foto Ilustrasi: Dinsos Lebak pecat pengunggah video mesum
Lebak,Suara Republik News.- Dinas Sosial Kabupaten Lebak Banten, Tindak Tegas Pegawai honorernya Setelah Viral Video Mesumnya di jejaring Media Sosial Bersama Kepala Desa yang berada di kecamatan Cikulur.TR resmi diberhentikan terhitung Senin 13 Maret 2023.
Surat pemberhentian bernomor 880/417-Dinsos/III/2023 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinsos Lebak, Eka Darmana Putra.
Isi surat juga menjelaskan atas perilaku TR, Dinsos Lebak mendapat banyak pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.
Diketahui TR merupakan istri kedua dari seorang Kades di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten.
Lewat akun Instagram pribadinya, TR mengunggah video dia dengan suaminya hingga viral.
Beragam reaksi dari banyak pihak muncul menyikapi viralnya video syur tersebut. Salah satunya datang dari Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudi.
Dalam keterangannya, Enden meminta Pemkab Lebak melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Apa pun yang dilakukan oleh pasangan tersebut, terlepas suami istri atau bukan, ini merupakan perilaku dan tindakan yang tidak baik. Oleh sebab itu kepada pihak terkait, terutama atasannya wajib memberikan tindakan tegas sesuai aturan,” kata Enden Mahyudi.
Tak sampai 24 jam, Pemkab Lebak menunjukkan sikap tegas dengan memberhentikan TR dari pekerjaannya sebagai pegawai honorer Dinsos Lebak. Hal tersebut diapresiasi Sekretaris Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah.
“Apresiasi untuk Pemkab Lebak dengan cepat merespon hal tersebut. Jika dibiarkan akan merusak citra pemerintahan. Ini juga harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak, agar menjaga ruang-ruang privasi secara apik, jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” kata Musa.
(Wan)









