Home / Tak Berkategori

Kamis, 30 Maret 2023 - 07:12 WIB

Pemilik Pembuangan Sampah Ilegal Jadi Terdakwa

Pengadilan Negeri Tangerang tempat  Subur diadili  pemilik tempat pembuangan  sampah ilegal berlokasi di wilayah rawa   kucing kecamatan Neglasari kota Tangerang .       

Tangerang, Suararepubliknews.com – Subur pemilik tempat pembuangan  sampah ilegal yang berlokasi di wilayah rawa   kucing kecamatan Neglasari kota Tangerang        

     masuk dalam persidangan Pengadilan Negeri Tangerang  .

Terdakwa di jerat dalam pasal 99 KUHP tentang lingkungan hidup  karena menggunakan tanah yang bukan miliknya untuk tempat pembuangan sampah yang dia kelola di pinggiran daerah aliran sungai ( DAS) kali Cisadane  sehingga menimbulkan aroma tidak sedap / bau bagi warga sekitar lokasi .

       TPS yang sudah ada sejak  tahun 2014 ini di jadikan untuk menampung sampah bukan hanya dari kota Tangerang akan tetapi juga dari luar kota Tangerang .

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum  Fatah ( Kasubsi) dari Kejari kota Tangerang menghadirkan 9 orang saksi terdiri dari Lingkungan hidup , satpol PP , mantan lurah , dinas kebersihan dan pelapor dari sebuah lembaga swadaya masyarakat ( LSM) dll.

Keterangan eks lurah    yang  menjabat di wilayah tersebut  tahun 2017 mendapat laporan dari masyarakat sekitar sudah mengeluhkan keadaan itu sejak lama namun takut untuk menindak lanjuti karena terdakwa subur juga sebagai Rukun Warga ( RW) di tempat mereka .

Beda dengan keterang an saksi dari lingkungan hidup .

Sebenarnya sudah sejak lama mengingatkan terdakwa untuk menutup tempat penampungan sampah tersebut tapi terdakwa tidak mengindahkannya .

       Setelah mendengar keterangan saksi saksi yang pada umumnya hampir sama  termasuk saksi endang yang ada di tempat itu sehari hari untuk mengais rejeki dari  sampah  yang bisa di manfaatkan mengatakan truck truck yang di gunakan untuk pengangkutan sampah bukanlah milik pemerintah ( tidak ber flat merah) tapi milik terdakwa subur dan Ber flat hitam

Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi cahyono dan di bantu dua anggotanya

Setelah mendengar keterangan dari saksi saksi yang di hadirkan JPU  berjumlah puluhan orang , saatnya hari ini terdakwa untuk di periksa .

Mendengar keterangan terdakwa , beberapa pertanyaan yang di ajukan oleh Majelis Hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum ,  terdakwa hanya meng iyakan saja .

Dan yang terakhir dalam pemeriksaan ini didapat keterangan bahwa terdakwa mempekerjakan 15 karyawan dan dilanjutkan 1 Minggu kemudian untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum .

Tio .

Share :

Baca Juga

Menambah Berat Badan Sehat: Pilihan Makanan yang Tepat untuk Kesehatan Optimal
Prediksi Duel Persis Solo vs Borneo FC: Penentuan Nasib Laskar Sambernyawa dalam Pertarungan Liga 1 Indonesia 2024/25
Polda Maluku Panen Sayur Perdana di Pekarangan Pangan Lestari Upua
Rahmat Shah Lantik Pengurus PMI Kabupaten Humbang Hasundutan
Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Jaringan Penyuplai Senpi dan Ribuan Amunisi ke KKB Lintas Provinsi

Tapanuli Raya

Siswa Humbang Hasundutan Meraih Juara 1 Karate di Kajati-SUP Cup II
Kapolda Jabar Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tingkat Polda Jabar
Dinkominfo Muba Gencar Sosialisasi Implementasi E-Walidata Statistik Sektoral

Contact Us