Home / Tak Berkategori

Kamis, 30 Maret 2023 - 07:12 WIB

Pemilik Pembuangan Sampah Ilegal Jadi Terdakwa

Pengadilan Negeri Tangerang tempat  Subur diadili  pemilik tempat pembuangan  sampah ilegal berlokasi di wilayah rawa   kucing kecamatan Neglasari kota Tangerang .       

Tangerang, Suararepubliknews.com – Subur pemilik tempat pembuangan  sampah ilegal yang berlokasi di wilayah rawa   kucing kecamatan Neglasari kota Tangerang        

     masuk dalam persidangan Pengadilan Negeri Tangerang  .

Terdakwa di jerat dalam pasal 99 KUHP tentang lingkungan hidup  karena menggunakan tanah yang bukan miliknya untuk tempat pembuangan sampah yang dia kelola di pinggiran daerah aliran sungai ( DAS) kali Cisadane  sehingga menimbulkan aroma tidak sedap / bau bagi warga sekitar lokasi .

       TPS yang sudah ada sejak  tahun 2014 ini di jadikan untuk menampung sampah bukan hanya dari kota Tangerang akan tetapi juga dari luar kota Tangerang .

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum  Fatah ( Kasubsi) dari Kejari kota Tangerang menghadirkan 9 orang saksi terdiri dari Lingkungan hidup , satpol PP , mantan lurah , dinas kebersihan dan pelapor dari sebuah lembaga swadaya masyarakat ( LSM) dll.

Keterangan eks lurah    yang  menjabat di wilayah tersebut  tahun 2017 mendapat laporan dari masyarakat sekitar sudah mengeluhkan keadaan itu sejak lama namun takut untuk menindak lanjuti karena terdakwa subur juga sebagai Rukun Warga ( RW) di tempat mereka .

Beda dengan keterang an saksi dari lingkungan hidup .

Sebenarnya sudah sejak lama mengingatkan terdakwa untuk menutup tempat penampungan sampah tersebut tapi terdakwa tidak mengindahkannya .

       Setelah mendengar keterangan saksi saksi yang pada umumnya hampir sama  termasuk saksi endang yang ada di tempat itu sehari hari untuk mengais rejeki dari  sampah  yang bisa di manfaatkan mengatakan truck truck yang di gunakan untuk pengangkutan sampah bukanlah milik pemerintah ( tidak ber flat merah) tapi milik terdakwa subur dan Ber flat hitam

Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi cahyono dan di bantu dua anggotanya

Setelah mendengar keterangan dari saksi saksi yang di hadirkan JPU  berjumlah puluhan orang , saatnya hari ini terdakwa untuk di periksa .

Mendengar keterangan terdakwa , beberapa pertanyaan yang di ajukan oleh Majelis Hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum ,  terdakwa hanya meng iyakan saja .

Dan yang terakhir dalam pemeriksaan ini didapat keterangan bahwa terdakwa mempekerjakan 15 karyawan dan dilanjutkan 1 Minggu kemudian untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum .

Tio .

Share :

Baca Juga

Skotlandia vs Swiss: Laga Penentuan di Grup A Euro 2024

Tulungagung

Pemerintah Desa Ngepoh Gelar Musdessus,Koperasi Desa Merah Putih
Safari Ramadhan ke-5 1445 H, Pj Bupati Apriyadi Salurkan Beberapa Bantuan Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan di Bulan Suci Ramadhan
Humanis, Polisi Patroli ke Terminal Berantas Premanisme
Kampanye Paslon Nomor 1 Pilgub Maluku Berjalan Aman di Ambon, Dikawal Ketat Satgas OMP Salawaku

Muba

Idul Adha 1446 H di Muba: Meriah, Khidmat, dan Penuh Harapan

Muba

HM Toha Serukan Ayo Berpartisipasi Aktif dalam Mewujudkan Pendidikan Bermutu di Musi Banyuasin
Bersama Warga, Satgas Yonif 126/KC Bersihkan PLTS

Contact Us