Home / Tak Berkategori

Minggu, 2 Juli 2023 - 09:12 WIB

Satuan Intel Kodim 0603 Lebak Amankan Ratusan Botol Miras berbagai Merk.

Satuan Intel Kodim 0603 Lebak Amankan Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai Merk di Kampung Lebak Cempaka RT 002/005,Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak Banten, Sabtu (1/7/2023).

Lebak,Suara Republik News. –Satuan Intel Kodim 0603 Lebak Amankan Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai Merk di Kampung Lebak Cempaka RT 002/005,Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak Banten, Sabtu (1/7/2023).

Ratusan botol Miras tersebut didapat dari sebuah warung dengan kedua pelaku berinisial SP(35) dan DD(39),kedua pelaku berhasil dibekuk oleh Satuan Intel kodim 0603 Lebak yang di komandoi Lettu Inf Sandi Nuryadi (PasiIntel) dan Unit Intel Kodim 0603 Lebak Letda Slamet Riyadi dan jajarannya.

Dandim 0603 Lebak Letkol Arh Erik Novianto S.Sos mengatakan, pengamanan ratusan botol miras tersebut merupakan bagian dari operasi penindakan miras, khususnya yang ada di Kabupaten Lebak.

“Ini adalah salah satu wujud implementasi, dan tugas pokok TNI. UU Nomor 34 Tahun 2004 yang di antaranya, UMP dan OMSP atau operasi militer selain perang, di dalamnya membantu tugas pokok pemerintah daerah” katanya saat di kantor Kodim 0603 Lebak.

Disebutkannya, operasi tersebut dilakukan pada pukul 00.50 WIB di sebuah warung di wilayah Gunungkencana.

“Dini hari sudah kita lakukan penindakan dan hasilnya kurang lebihnya 159 botol dari berbagai jenis minuman keras. Golongan A, B sampai dengan C,” sebutnya.

Dijelaskannya, peredaran miras tersebut sudah melanggar aturan. Target pendistribusiannya ke warung dan toko di wilayah Lebak.

“Dan berkaitan dengan peredaran Miras sudah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang kegiatan asusila berikut juga peredaran miras. Terutama baik pengiriman ke warung ataupun toko-toko yang ada di Kabupaten Lebak,” ujarnya

Erik mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Lebak yang masih menjual miras atau mendistribusikan minuman keras, untuk dihentikan.

“Karena peredaran miras sumber dari segala macam kejahatan. Pembunuhan bisa terjadi karena miras, pemerkosaan bisa terjadi karena miras, perkelahian bisa terjadi karena miras,” imbuhnya.

Ditambahkannya, jika masih melakukan penjualan miras pihaknya akan menindaknya agar tercipta ketertiban di masyarakat.

“Jadi saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menjual dan mendistribusikan minuman keras. Di wilayah Kabupaten Lebak akan kita tindak,” tegasnya.

(Wan)

Share :

Baca Juga

Karantina Pemilihan Putra Putri Dirgantara Sulut 2022

Jawa Barat

Bupati Tangerang Buka Workshop Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah
PPPT DOB Provinsi Tapanuli Siap Hadiri Munas Pemekaran Daerah dan Siap Sampaikan Progres Kemajuan Usulan Pembentukan Provinsi Tapanuli

Maluku

Kapolda Terima Kunjungan Tim Supervisi Korsabhara Baharkam Polri, Perkuat Sinergi Pembinaan Sabhara di Maluku
Kapolsek Taniwel menggelar Kegiatan Jumat Curhat di SMK N 2 Taniwel untuk Meningkatkan Kesadaran Kamtibmas
RAPI Aceh Barat Santuni Anak Yatim Piatu
Giat Acara Bela Negara Kesbangpol Kota Tangerang Dilepas Wakil Walikota Tangerang, Membela Keutuhan Dan Kedaulatan NKRI
Bersama Walikota Cilegon Helldy,MOI Se-Banten,Mempererat Silatrahmi,Dan Tema Giat Roadshow Perangi Hoax.

Contact Us