Home / Tak Berkategori

Sabtu, 16 Maret 2024 - 10:37 WIB

Bupati Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Humbahas 2023 ke BPK-RI Perwakilan Sumut

Bupati Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Humbahas 2023 ke BPK-RI Perwakilan Sumut

 

Humbahas, SuaraRepublikNews.Com, -Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE di didampingi Pj Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd, Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun SE, Kepala BPKPD Drs. John Harry M. MA,, Plt Inspektur De Zon Franatha Situmeang ST dan lainnya serahkan laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2023 ke BPK RI Perwakilan Sumut, Jumat (15/3) di Jalan Imam Bonjol Medan. Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Humbahas itu diterima Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE.

“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut. Sehingga kinerja atas efektifitas Tata Kelola Pemerintahan Daerah dalam perencanaan dan penganggaran daerah yang kegiatannya meliputi identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan professional oleh auditor BPK berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Sehingga Pemerintah Daerah dapat meningkatkan tata kelola dan kinerja Pemerintah Daerah yang pada akhirnya bermuara kepada kesejahteraan masyarakat. “Mohon bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu”, disampaikan Bupati Humbahas.

Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemkab Humbahas tahun anggaran 2023. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat disampaikan lebih cepat dari waktu yang telah di tentukan sesuai amanat UU No 1 Tahun 2004. Pada Pasal 56 ayat 3 dijelaskan, Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Waktu bersamaan, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom juga menyampaikan LKPD 2023 ke BPK RI Perwakilan Sumut. (Demak S)

 

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Presiden Tiba di Pelabuhan Muliaraja Napitupulu Jelang Balapan F1H2O
 Bupati Karimun Operasi Yustisi Di Sejumlah THM, 5 Orang Positif Covid-19
Romo Kefas, Ketua Provinsi Jabar Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia Datang Kunjungi Tokoh Masyarakat Cirebon
Pemkab Humbahas Ikuti Monitoring Aplikasi Berbasis Informasi dan Teknologi IT Pada Pengelolaan Dana Desa/Kelurahan, Dilaksanakan Oleh Kejari Humbahas
Pemkab Humbahas Laksanakan Sosialisasi Ketentuan Cukai Tembakau
Tutup Gebyar Maulid Nabi SAW, Asisten I Setda Muba Bagikan Hadiah Buat Pemenang
Puluhan Jamaah Haji,Berangkat Tanah Suci dan Pulang dengan Selamat Melalui GRASINDO TREVEL
Respon Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran

Contact Us