Home / Tak Berkategori

Senin, 14 Maret 2022 - 07:06 WIB

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Ketua DPD Akrindo Kepulauan Nias Angkat Bicara Terkait Penangkapan

Edison Sarumaha S.Pd Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias

Gunungsitoli,  13 Maret 2022, menyikapi peristiwa penangkapan ketua umum PPWI Wilson Lalengke ketua DPD AKRINDO kepulauan Nias buka suara.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO)  Kepulauan Nias Edison Sarumaha S.Pd menilai penangkapan yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur terhadap ketua Umum PPWI  Wilson Lalengke tidak didasarkan pada SOP,  telah melanggar  regulasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang telah ditetapkan, karena berlangsung sangat cepat nyaris bagaikan kilat kondisi ini telah mencoreng nama Institusi Polri oleh oknum yang melakukan tugas saat itu dan hal tersebut tidak boleh di biarkan.

Edison Sarumaha S.Pd mendesak Kapolri untuk membebaskan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, karena kedatangan ketua umum PPWI dengan rombongan di Polres Lampung Timur untuk menanyakan tentang penahanan anggotanya dan itu merupakan tanggung jawab pimpinan terhadap anggota sekaligus ingin bertemu dengan Kapolres Lampung Timur saat itu.

Tindakan merubuhkan papan bunga  sebenarnya tidak jadi masalah karena setelah roboh dipasang kembali dengan baik oleh anggota Polres dan tidak ada kerusakan , semestinya kedatangan rombongan PPWI untuk menanyakan penahanan anggotanya seharusnya disambut baik oleh Polres Lampung Timur bukan melakukan perdebatan, penangkapan dan berakhir penahanan, Polri sebagai institusi penegak hukum semestinya mengayomi,  melindungi dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas serta tidak melakukan abuse of  power dalam menjalankan tugas serta mampu bertindak secara profesional , proposional dan berkualitas.

Edisi Sarumaha S.Pd mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Lampung Timur dan jajarannya sehingga tindakan serupa tidak terjadi dimasa  yang akan datang, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kapolri bila kepala bau busuk maka harus dipotong supaya  bagian yang lain tidak terkontaminasi.  Polri dan jurnalis adalah mitra dan  pers merupakan pilar demokrasi yang ke 4 di republik yang kita cintai ini, maka pers harus dihargai dan diapresiasi dalam menjalankan tugas di lapangan namun bila melakukan tindakan di luar regulasi yang telah ditetapkan maka hukum dan proses tetap dijalankan artinya siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum menanggung risiko akibat perbuatan tersebut.

Bila ketua umum PPWI wilson Lalengke tidak segera dibebaskan karena tidak memenuhi unsur penahanan maka akan menimbulkan konflik yang akan menguras energi yang tidak berarti,  dan menunjukkan kebebasan pers telah dikekang maka diserukan kepada seluruh insan pers bersatu melawan kezoliman.

(TIM)

Share :

Baca Juga

Maluku

Kepada Personel Ditpolairud, Wakapolda Maluku Tegaskan Komitmen Menjaga Kawasan Maritim
FORMULA MINTA KPK MENTERSANGKAKAN ANIES BASWEDAN DALAM KASUS FORMULA E

Jakarta

Guru Besar Unpad Tegaskan Polri Tepat Berada di Bawah Presiden: Sebuah Argumentasi Konstitusional
Beberapa Negara Berupaya Menyusun ‘Kesepakatan Pandemi’ untuk Hindari Kesalahan yang Dibuat Selama Masa Pandemi Covid
Kapolresta Cirebon Terima Kunjungan Perdana Bupati Cirebon

Banten

Skandal Tumbler Tuku: Anita Minta Maaf, Argi Tetap Bertugas di Tengah Kontroversi KRL

Banten

Dinas PUPR Kabupaten Serang Resmi Dinobatkan Sebagai Juara 1 LAN Datathon 2025
Transformasi Digital, Mulai Senin Depan Dinkominfo Muba Uji Coba Terapkan Aplikasi E-Office

Contact Us