Home / Tak Berkategori

Senin, 24 Juni 2024 - 07:48 WIB

Menteri LHK, Gubernur, dan Walikota Perlu ada Ketegasan Sanksi untuk PT Candra Asri Alkali (PT CAA), ada Apa ?

Cilegon, suararepubliknews.com – Kegaduhan dan keresahan masyarakat terkait persoalan pembangunan PT. Candra Asri Alkali (PT CAA) yang saat ini tengah di gugat warga Kota Cilegon ke Pengadilan Negeri Serang atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena diduga melakukan kegiatan usaha sebelum/tanpa terlebih dahulu memiliki perizinan AMDAL, Izin Lingkungan mendapatkan tanggapan dan reaksi dari tokoh Akademisi sekaligus mantan aktivis serikat pekerja industri kimia di Kota Cilegon H. Juju Adiwikarta.

H. Juju, menyampaikan bahwa dengan adanya perkara gugatan hukum yang sedang berproses di Pengadilan saat ini sebaiknya semua pihak menghormati proses hukum tersebut, terutama kepada pihak PT CAA agar menghentikan dan tidak melanjutkan kegiatan usahanya terlebih dahulu (Status Quo).

Hal tersebut dalam rangka menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan paling tidak sebagai warga negara yang baik kita perlu saling menghormati  hingga proses hukum tersebut benar-benar selesai (Inccrraht). Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat memicu gejolak serta keresahan lebih luas lagi di masyarakat dan agar tidak mengganggu iklim serta kondusifitas investasi yang lain di Kota Cilegon yang selama ini berlangsung dalam kondisi baik-baik saja.

Di lain pihak  guna melindungi dan menenangkan masyarakatnya, H. Juju juga mendesak agar Menteri LHK, Gubernur sampai Walikota Cilegon dapat menegakkan kepastian hukum dengan cara memberikan sanksi Administrasi, Penghentian Paksa sampai upaya  Pemulihan Media Lingkungan  kepada pihak Pemrakarsa dalam hal ini kepada pihak (PT CAA). Karena PT CAA diduga telah melakukan kegiatan usaha sebelum/tanpa adanya perizinan AMDAL dan Izin Lingkungan,  dan tentunya kegiatan usaha atas nama investasi atau atas nama  apapun harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya tentang perizinan, apalagi PT CAA merupakan industri Petrokimia, tentu tidak boleh ugal-ugalan dan sembarangan dalam menyikapi kepatuhan terhadap ketentuan dan aturan tentang Lingkungan Hidup (LH).

CAA telah mulai melakukan kegiatan usahanya yaitu dengan melakukan Land Preparation/Mengurukan dan pemadatan besar-besaran di atas lahan seluas 35 Ha, menggunakan material urug tanah dan pasir curah  dengan perkiraan volume  850.000 m3 yang telah dilakukan sejak Tanggal  23 September 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024, dengan nilai perkiraan Rp. 170 Milyar dan telah dilaksanakan oleh  Joint operation (JO) PT. PP dan PT. SGI, sebelum/tanpa adanya perizinan AMDAL atau izin lingkungan terlebih dahulu.

Oleh sebab itu Menteri LHK, Gubernur dan Walikota perlu menerapkan ketentuan UPPLH32 Tahun 2009, Tentang Lingkungan Hidup dengan cara konstitusional yaitu  memberikan sanksi administratif, kemudian Penghentian paksa kegiatan usaha PT CAA, dan selanjutnya memberikan sangsi kepada PT CAA untuk melakukan Pemulihan Media Lingkungan (Lokasi yang sudah di Land preparation/sudah di urug dan di padatkan  agar dipulihkan dan di rehabilitasi dikeruk kembali untuk di kembalikan seperti semula), termasuk potensi dikenakan pembayaran denda kepada Negara. Oleh sebab itu Kementerian LHK, Gubernur dan Walikota Cilegon perlu tegas melakukan penindakan atas dugaan adanya pelanggaran tersebut antara lain dengan cara sebagai berikut :

  • Pertama : Menerapkan secara tegas sanksi administratif dimana intinya dari penegakan hukum administrasi yang digunakan oleh penguasa sebagai reaksi terhadap ketidak patuhan pada norma hukum administrasi negara, yang memiliki unsur meliputi alat kekuasaan (Machtsmiddelen), bersifat hukum publik (Publiekrechtelijk), digunakan oleh penguasa (Overheid), dan sebagai reaksi terhadap ketidakpatuhan (Reactive Op Niet-Naleving) dan tentunya sanksi administratif itu dianggap sebagai sarana hukum publik berupa penjatuhan beban oleh pemerintah kepada rakyatnya sebagai respons atas ketidaktaatan terhadap kewajiban yang muncul dari peraturan perundang-undangan.
  • Kedua : Jenis sanksi dalam hukum administrasi negara meliputi: Paksaan pemerintahan (Bestuursdwang), Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi), denda administrasi, Uang paksa (Dwangsom), Paksaan pemerintahan (Bestuursdwang), merupakan tindakan nyata (Feitelijk handeling) oleh penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau bila masih melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan karena bertentangan dengan undang-undang.
  • Ketiga : Pemulihan atau ‘Rehabilitasi Lokasi’, dimana paksaan pemerintah merupakan contoh dari sanksi Reparatoir, yakni sanksi atas pelanggaran norma yang ditujukan untuk mengembalikan pada kondisi semula atau menempatkan pada situasi yang sesuai dengan kondisi hukum, dengan kata lain mengembalikan pada keadaan semula  sebelum terjadinya pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Permen LH 2/2013.

Dalam UU PPLH dan Permen LH 2/2013 yang mendifinisikan paksaan pemerintah diartikan sebagai sebuah tindakan hukum (Rechtelijk Handelen), yang disertai dengan adanya tindakan nyata (Feitelijk Handelen). Dasar Hukum Paksaan Pemerintah jelas tertuang dalam Pasal 508 ayat (1) PP 22/2021 yang merupakan peraturan pelaksana UU PPLH  bahwa (1) Sanksi Administratif berupa, teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. Ketentuan lain sanksi administratif berupa paksaan pemerintah ini sebelumnya diatur dalam Pasal 76 UU PPLH, dimana bunyi Pasal 76 UU PPLH diubah oleh Pasal 22 angka 28 UU Cipta Kerja dan kini aturan mengenai paksaan pemerintah diatur lebih spesifik dalam PP 22/2021.

Penerapan Sanksi Paksaan Pemerintah dalam Lingkup PPLH diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam hal ini tentunya kepada pihak PT CAA sebagai pemrakarsa.

Jadi kami mendesak Kemen LHK, Gubernur dan Walikota untuk Tegak lurus menegakan aturan demi kepastian hukum, yaitu menerapkan kewajiban sanksi kepada PT CAA atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku  guna menjaga kondusifitas iklim investasi di Kota Cilegon serta meredakan keresahan dan kegaduhan pada masyarakat.

Iklim dan kondusifitas investasi di Kota Cilegon selama lebih dari 40 tahun ini sudah terjaga dan terkonsolidasi dengan baik, jangan kemudian misalkan akibat PT CAA yang merasa kuat kemudian terkesan ‘Ugal-ugalan’ melabrak aturan itu, mengganggu kesejukan harmonisasi masyarakat dan industri yang selama ini telah terjalin dengan baik. Jadi kami meminta agar Kementerian LHK, Gubernur dan Walikota untuk menegakkan hukum dengan baik dan tegas. (Holid/Team)

Share :

Baca Juga

Dandim Mimika Dampingi Kunjungan Kerja Danrem 174/ATW Ke Pos Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia 
Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat
Polresta Cirebon Laksanakan Pengecekan Jalur Mudik Lebaran 2023
Prabowo Tunjuk Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Koperasi: Komitmen Tingkatkan Peran Koperasi dalam Ekonomi Nasional
Penyaluran BLT DD Tahun 2023 oleh Pemerintah Desa Tenggarejo

Banten

Cikande Permai 8 Besar Program Desa Cantik BPS tingkat Nasional 2025.

Maluku

Refleksi Di Gerbang Fitri Nan Suci.Wakapolda Maluku Ajak Personel Maknai ‘Mudik Terakhir’ Ke Kampung Keabadian
Optimalkan Penanganan Stunting, Pemkot Cimahi Launching Ranting Emas

Contact Us