Penambangan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Timbulkan Masalah Serius
Sungai Lilin, suararepubliknews.com – Aktivitas penambangan minyak ilegal (ilegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin kembali membawa dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Terbaru, pada 23 Juni 2024, semburan salah satu sumur minyak ilegal di Kecamatan Sungai Lilin mencemari sungai di Dusun Parung, Desa Sri Gunung.
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal
Beberapa hari setelah kejadian pencemaran, tepatnya pada 28 Juni 2024, sumur bor tersebut terbakar dan api menyambar ke sumur lainnya. Insiden ini menunjukkan betapa berbahayanya aktivitas ilegal drilling baik bagi penambang, lingkungan, maupun masyarakat sekitar.
Tinjauan Lapangan oleh Pj Bupati dan Tim Gabungan
Menanggapi kabar tersebut, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi bersama Kapolres Musi Banyuasin, Dandim 0401 Muba, Sekda Muba H Apriyadi, dan perangkat daerah terkait langsung bergerak ke lokasi untuk melihat langsung kejadian pada Sabtu, 29 Juni 2024.
“Ya, hari ini kami meninjau lokasi ilegal drilling yang sudah beberapa hari ini bermasalah. Dari SKK Migas dan Pertamina juga turun untuk bersama menanggulangi kerusakan lingkungan dan berusaha semaksimal mungkin untuk memadamkan api,” ujar Sandi Fahlepi.
Imbauan Penghentian Aktivitas Ilegal Drilling
Sandi Fahlepi menghimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal drilling, mengingat kegiatan tersebut sangat berbahaya dan menyebabkan kerugian besar, termasuk risiko korban jiwa dan kerusakan lingkungan.
“Dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas ilegal drilling karena dampaknya sangat besar, bisa menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ilegal Drilling
Kapolres Muba AKBP Imam Safii menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa akan ada tersangka dalam kejadian ini.
“Kita sudah menghimbau tapi masih ada masyarakat yang bandel. Tentu penegakan hukum akan kita lakukan,” ujar AKBP Imam Safii.
Kehadiran Pejabat Terkait dalam Peninjauan
Peninjauan ini juga dihadiri oleh Dandim 0401 Muba Letkol Inf Erry Dwianto, Asisten I Setda Muba H Yudi Herzandi, Kepala BPBD Muba H Pathi Riduan, Staf Ahli Bupati sekaligus Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup M.Thabrani Rizki, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, Kabag Sumber Daya Alam H.Yulius Adi, Kabag Hukum Setda Muba Romasari Purba, Camat Sungai Lilin H Jaswadi, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba Herryandi Sinulingga yang diwakili oleh Kabid Komunikasi Publik Kartiko Buwono. (Marta)










