Ambon, suararepubliknews.com – 19 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku mengenai upaya preventif atau pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara ini berlangsung pada Jumat, 19 Juli 2024 di Kantor Gubernur Provinsi Maluku.
Kolaborasi Strategis untuk Pencegahan Masalah Hukum
Penandatanganan nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H. bersama Pj. Gubernur Maluku Ir. Sadali Lie, M.Si., IPU. Acara tersebut turut disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Dr. Jefferdian, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo, S.H., M.H., Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H., Asisten Pembinaan Cumondo Trisno, S.H., Asisten Pengawasan Rio Rizal, S.H., M.H., Kabag TU Adrianus Notanubun, S.H., Koordinator Bidang Datun Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., dan Para Kasi serta Jaksa Pengacara Negara pada Perdata dan Tata Usaha Negara, Plt. Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretariat Daerah Provinsi Maluku serta seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Dukungan dan Harapan Kajati Maluku
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan dukungannya terhadap penandatanganan perjanjian kerjasama ini. Kajati Maluku menekankan pentingnya upaya preventif atau pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ia juga menjelaskan bahwa implementasi kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Pengacara Negara dalam penanganan permasalahan hukum di kementerian/lembaga negara dapat diberikan melalui tiga fungsi, yaitu Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.

Kajati Maluku berharap agar Pemerintah Provinsi Maluku tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian masalah atau sengketa hukum yang dihadapi, terkait dengan keperdataan dan Tata Usaha Negara, pada Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku. Ia juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kegiatan ini sebagai landasan untuk melaksanakan koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara bersinergi.
Peningkatan Efisiensi Penyelesaian Masalah Hukum
Pj. Gubernur Maluku, dalam sambutannya, menyambut baik nota kesepakatan ini. Ia menekankan bahwa kesepakatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan sekaligus meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di daerah Provinsi Maluku, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Maluku bersama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menurut Pj. Gubernur, kesepakatan ini mencakup ruang lingkup pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya dengan tujuan melakukan pemulihan atas penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Pemerintah Provinsi Maluku oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kedudukannya sebagai Pengacara Negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Mengakhiri sambutannya, Pj. Gubernur menyampaikan harapannya agar MoU ini dapat membantu Pemerintah Daerah dalam penanganan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk upaya perlindungan dan penyelamatan aset Pemerintah Daerah.
Penandatanganan Perjanjian: Langkah Konkret Sinergi Pemerintah dan Kejaksaan
Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan sinergi antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memastikan bahwa setiap permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat diselesaikan dengan baik, efisien, dan tepat waktu, demi kepentingan bersama serta penyelamatan aset dan kekayaan negara. (Mzr/Stg)










