Home / Tak Berkategori

Rabu, 31 Juli 2024 - 22:05 WIB

KPU Sultra Jalin Kerjasama dengan Kejati Sultra untuk Hadapi Permasalahan Hukum

Kajati Sultra, Hendro Dewanto, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum kepada KPU Sultra di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kajati Sultra, Hendro Dewanto, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum kepada KPU Sultra di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kendari, suararepubliknews.com – Senin (29/7/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kesepakatan ini diwujudkan melalui penandatanganan naskah nota kesepahaman yang dilakukan oleh Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto, bersama Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, di Aula Kantor Kejati setempat.

Layanan Hukum dan Pendampingan dari Kejati Sultra

Kajati Sultra, Hendro Dewanto, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum kepada KPU Sultra di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, dimungkinkan adanya sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara yang dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Hendro.

Wewenang Kejaksaan dalam Menangani Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara

Hendro, yang pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), menekankan bahwa dengan adanya undang-undang tersebut, Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tidak Ada Perlindungan bagi Pejabat yang Terlibat KKN

Meskipun adanya nota kesepahaman ini, Hendro menegaskan bahwa Kejati Sultra tidak bermaksud untuk melindungi pejabat atau lembaga KPU Provinsi Sultra yang terlibat atau terindikasi melakukan Tindak Pidana, terutama perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Penegakan hukum tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” tegasnya.

Harapan untuk Birokrasi yang Bersih dan Sesuai Hukum

Hendro juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan nota kesepahaman ini dengan bijak dalam era reformasi birokrasi saat ini. “Kita harus bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak di luar jalur hukum,” imbuhnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Para Asisten, Sekretaris KPU Provinsi Sultra, Dr. H. Syafruddin, S.E., M.TP., Ketua KPU Kota Kendari, Jamwal Shaleh, serta Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sultra. (Mzr/Stg)

Share :

Baca Juga

Berdalih Study Kampus ke Jogja, Pihak SMA N 1 Kota Serang Pungut Uang Miliaran ke Siswa
Penyaluran BLT DD Tahun 2023 oleh Pemerintah Desa Tenggarejo
RGPI DPW Lebak  Berbagi
Penguatan Mitigasi Bencana di Kota Cimahi, BPBD Gelar Pelatihan Pencegahan Bencana untuk Pemilu 2024
Manfaat Minuman Herbal untuk Kesehatan
Polres Pangandaran Gelar Kegiatan Sosial, Bagikan 80 Paket Makan Siang Gratis untuk Siswa SD
Koopsud II Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammmad SAW 1446 H/2025 M

Jawa Barat

Polresta Cirebon Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Cipkon Jelang HUT ke-80 RI

Contact Us