Home / Tak Berkategori

Rabu, 31 Juli 2024 - 22:05 WIB

KPU Sultra Jalin Kerjasama dengan Kejati Sultra untuk Hadapi Permasalahan Hukum

Kajati Sultra, Hendro Dewanto, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum kepada KPU Sultra di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kajati Sultra, Hendro Dewanto, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum kepada KPU Sultra di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kendari, suararepubliknews.com – Senin (29/7/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kesepakatan ini diwujudkan melalui penandatanganan naskah nota kesepahaman yang dilakukan oleh Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto, bersama Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, di Aula Kantor Kejati setempat.

Layanan Hukum dan Pendampingan dari Kejati Sultra

Kajati Sultra, Hendro Dewanto, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum kepada KPU Sultra di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, dimungkinkan adanya sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara yang dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Hendro.

Wewenang Kejaksaan dalam Menangani Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara

Hendro, yang pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), menekankan bahwa dengan adanya undang-undang tersebut, Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tidak Ada Perlindungan bagi Pejabat yang Terlibat KKN

Meskipun adanya nota kesepahaman ini, Hendro menegaskan bahwa Kejati Sultra tidak bermaksud untuk melindungi pejabat atau lembaga KPU Provinsi Sultra yang terlibat atau terindikasi melakukan Tindak Pidana, terutama perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Penegakan hukum tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” tegasnya.

Harapan untuk Birokrasi yang Bersih dan Sesuai Hukum

Hendro juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan nota kesepahaman ini dengan bijak dalam era reformasi birokrasi saat ini. “Kita harus bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak di luar jalur hukum,” imbuhnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Para Asisten, Sekretaris KPU Provinsi Sultra, Dr. H. Syafruddin, S.E., M.TP., Ketua KPU Kota Kendari, Jamwal Shaleh, serta Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sultra. (Mzr/Stg)

Share :

Baca Juga

SMPN 3 Tulungagung Pilih Tema Kearifan Lokal Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

Tangerang Raya

WARNING!! Abaikan Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Terancam Pidana Pasal 273 UU LLAJ

Tapanuli Raya

Direktur Rumah Sakit RSUD Hadiri Syukuran Bona Taon Keluarga Besar Pasien Hemodialisasidi Sipinsur Paringanan.

Maluku

Tekan Angka Kecelakaan Polda Maluku Edukasi Keselamatan Lalulintas Kepada Para Tukang Ojek
Prediksi Real Madrid vs Stuttgart: Sang Juara Bertahan Siap Tampil Dominan di Santiago Bernabeu
300 Warga Desa Banjarejo Terima Sertifikat Tanah Program PTS
Kapolres Buru Hadiri Rapat Pleno Penetapan Hasil Pilkada 2024
KBKK HADIR DI PERGOLAKAN DI TIMUR LESTE 1999, MEMBANTU PARA KORBAN

Contact Us