Tangerang, suararepubliknews.com – Pemberitaan mengenai pembangunan jamban yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, semakin menjadi topik hangat di masyarakat. Bahkan, beberapa pengamat politik ikut serta dalam perdebatan ini, namun beberapa di antaranya dianggap melenceng dari konteks dan menghakimi tanpa dasar yang kuat.
Pengamat Jamban atau Pengamat Politik?
Pesta Tampubolon, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), mengkritik sikap beberapa pengamat yang cenderung merendahkan media dengan menyebutnya sebagai media abal-abal hanya karena tidak terdaftar di Dewan Pers. Menurut Pesta, seorang pengamat seharusnya memiliki wawasan yang luas dan tidak asal berbicara tanpa pemahaman yang mendalam mengenai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau hanya berdasarkan suatu media tidak terdaftar di Dewan Pers disebutnya media itu abal-abal, berarti sang pengamat itu kurang jauh pikniknya dan sangat sempit pengetahuannya mengenai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Pesta Tampubolon, Selasa (30/07/2024).
Kritik terhadap Pernyataan Pengamat
Pesta juga menyoroti bahwa Ketua Dewan Pers saat ini, Ninik Rahayu, telah menyatakan bahwa setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers. Hal ini disampaikan Ninik Rahayu dalam keterangan resminya pada 4 April 2024 lalu.
“Gara-gara pengamat itu sembarangan mendiskreditkan dan menuduh media abal-abal, akhirnya makin ketahuan SDM dan kredibilitas pengamat itu dalam memandang fungsi peran media dari sudut pandang yang sempit,” tambah Pesta.
Media dan Peran Pengamat
Sebagai pengamat, seharusnya mereka sadar bahwa nama mereka dibesarkan oleh media tanpa memandang kelas media yang memberitakannya. Menurut Pesta, banyak pengamat politik ternama di Indonesia yang tampil di media televisi besar nasional tidak pernah merendahkan media.
“Memang sekarang ini makin banyak orang pintar makin keblinger,” ujar Pesta.
Kebebasan Pers di Indonesia
Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 yang mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Landasan kebebasan pers juga ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa pers nasional adalah wahana komunikasi massa yang harus melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan perannya dengan profesionalisme, serta harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum tanpa campur tangan dari pihak manapun.
Dengan demikian, tuduhan terhadap media yang tidak terdaftar di Dewan Pers sebagai media abal-abal tidak memiliki dasar yang kuat dan bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. (S. Manahan)










