Struktur Pengurus Eco Enzyme Nusantara Pusat
Jakarta,Maret , Suara Republik News, Dalam rangka memperingati Hari Peduli sampah Nasional yang diperingati 21 Februari 2022 yang lalu, dilakukan pelantikan pengurus Eco Enzyme NUsantara,26 Februari 2022
Dalam sambutannya, Ir.Sinta Saptarina Soemarno , M.Sc Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup , mengatakan, “ Bergerak bersama menuju Indonesia yang lebih indah dan lestari” serta mengajak seluruh komunitas Eco Enzyme (EE) menghadiri dan mengikuti pelantikan pengurus Provinsi Eco Enzyme Nusantara.
Fenomena sampah di Indonesia,1)Jumlah penduduk terus bertambah. 2)Pola konsumsi masyarakat berubah semakin konsumtif,sampah kemasan dimasa pandemik semakin banyak. 3)Kepedulian masyarakat akan pengelolaan sampah rendah (a.l: kesediaan mengeluarkan iuran kecil bahkan tidak mau bayar.
Sampah tidak terkelola mengakibatkan,(a)dampak negative terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.(b)Pemandangan yang tidak sedap., (c)Rentan dalam menimbulkan berbagai penyakit, (d)Berdampak pada naiknya suhu pada gas rumah kaca. Ir.Sinta Saptarina Soemarno M.Sc Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, menjelaskan tentang
Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga , wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, (2) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana disebutkan dalam ayat 1, diatur dengan peraturan Daerah.
Komposisi sampah dan dampak sampah tidak terkelola
Pasal 19 UU 18/2018 tentang pengelolaan sampah,Pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya terdii atas,(a) Pengurangan sampah, (b)penanganan sampah.
Pasal 20 dalam UU tersebut diatas,ayat 1 (satu) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam pasal

Komposisi sampah dan dampak sampah tidak terkelola
19 huruf a yaitu (1)pembatasan timbunan sampah,(2) pendauran ulang sampah dan atau, (3) pemanfaatan kembali sampah.ayat 2 (dua) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1),a)Menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam hal tertentu,ayat (3) Pelaku usaha dalam melakukan kegiatan menggunakan bahan poduksi yang menimbulkan sesedikit mungkin diguna ulang dapat didaur ulang atau mudah diurai.(4)Masyarakat dalam mlakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana disebut dalam pasal 20 ayat 1,menggunakan bahan yang dapat diurai oleh alam.
Selamat kepada 25 Pengurus Provinsi Eco Enzyme Nusantara atas pelantikan hari ini ( 26 Februari 2022)
Smoga segera tercapai bergerak bersama menuju Indonesia yang lebih Indah dan lestari. Mari budayakan minim,milah,olah sampah, diawali dari diri sendiri, mulai dari sekarang ! Salam 3 R: Reduse, Reuse, Recycle. ( Ring-o)