Home / Tak Berkategori

Rabu, 9 Maret 2022 - 22:42 WIB

Struktur Pengurus Eco Enzyme Nusantara Pusat

Struktur Pengurus Eco Enzyme Nusantara Pusat

Jakarta,Maret , Suara Republik News, Dalam rangka memperingati Hari Peduli sampah Nasional yang diperingati 21 Februari 2022 yang lalu, dilakukan pelantikan pengurus Eco Enzyme NUsantara,26 Februari 2022 

Dalam sambutannya, Ir.Sinta Saptarina  Soemarno , M.Sc Direktur Pengurangan  Sampah Kementerian Lingkungan Hidup , mengatakan, “ Bergerak bersama  menuju Indonesia  yang lebih indah dan lestari” serta mengajak seluruh  komunitas  Eco Enzyme (EE) menghadiri dan mengikuti  pelantikan  pengurus Provinsi Eco Enzyme Nusantara.

Fenomena sampah di Indonesia,1)Jumlah penduduk terus bertambah. 2)Pola konsumsi masyarakat berubah semakin konsumtif,sampah kemasan dimasa pandemik semakin banyak. 3)Kepedulian masyarakat akan pengelolaan sampah rendah (a.l: kesediaan mengeluarkan iuran kecil bahkan tidak mau bayar.

Sampah tidak terkelola mengakibatkan,(a)dampak negative terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.(b)Pemandangan yang tidak sedap., (c)Rentan dalam menimbulkan berbagai penyakit, (d)Berdampak pada naiknya suhu  pada gas rumah  kaca. Ir.Sinta Saptarina  Soemarno M.Sc Direktur Pengurangan  Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, menjelaskan tentang

Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga , wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, (2) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan  kewajiban dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana disebutkan dalam ayat 1, diatur dengan peraturan Daerah.

Komposisi sampah dan dampak sampah  tidak terkelola

Pasal 19  UU 18/2018 tentang pengelolaan sampah,Pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya terdii atas,(a) Pengurangan sampah, (b)penanganan sampah.

Pasal 20 dalam UU tersebut diatas,ayat 1 (satu) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam pasal

Komposisi sampah dan dampak sampah  tidak terkelola

19 huruf a yaitu (1)pembatasan timbunan sampah,(2) pendauran ulang sampah dan atau, (3) pemanfaatan kembali sampah.ayat 2 (dua) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana disebutkan   dalam ayat (1),a)Menetapkan  target pengurangan sampah secara bertahap dalam hal tertentu,ayat (3) Pelaku usaha dalam melakukan kegiatan  menggunakan bahan poduksi yang menimbulkan sesedikit mungkin diguna ulang dapat didaur ulang atau mudah diurai.(4)Masyarakat dalam mlakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana disebut dalam pasal 20 ayat 1,menggunakan bahan yang dapat diurai oleh alam.

Selamat kepada  25 Pengurus Provinsi Eco Enzyme Nusantara atas pelantikan hari ini ( 26 Februari 2022)

Smoga segera tercapai bergerak bersama  menuju Indonesia yang lebih Indah dan lestari. Mari budayakan minim,milah,olah sampah, diawali  dari diri sendiri, mulai dari sekarang ! Salam 3 R: Reduse, Reuse, Recycle. ( Ring-o)

Share :

Baca Juga

PP LSM KCBI Joel B Simbolon Minta Kepala DLH Berhentikan Pengemudi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Buang Sampah Sembarangan
Kanit Polsek Panggarangan Polres Lebak Hadiri Sertijab 2 Kepala desa di Kecamatan Cihara.
 Kasau Resmikan Pembangunan Poliklinik RSAU dr. Charles Suoth di Sulut

Tulungagung

7 KPM Terima BLT DD Tahap Dua Desa Pakisrejo
Musa Weliansyah Gaungkan Sosialisasi Perda: Langkah Strategis Perangi Kemiskinan dan Lindungi Perempuan dan Anak di Banten

ADVERTORIAL IKLAN MEDIA ONLINE TANGERANG NEWS

Dinas Kesehata Kota Tangerang Selatam Dan Segenap Staff
Bastianini Gemilang Menangi Sprint Race MotoGP Thailand 2024, Dominasi Ducati Terus Berlanjut!
Jokowi: Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu Punya Hak Sama Beribadah

Contact Us