Home / Tak Berkategori

Senin, 23 September 2024 - 08:23 WIB

Sengketa Lahan 500 Hektar Sarma Intan Situmorang: Mafia Tanah, Kekerasan, dan Ketidakadilan Hukum di Riau Semakin Memanas

Kasus sengketa lahan seluas 500 hektar yang menjadi hak ahli waris Jamada Situmorang, Sarma Intan Situmorang, di Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terus menjadi sorotan publik

Kasus sengketa lahan seluas 500 hektar yang menjadi hak ahli waris Jamada Situmorang, Sarma Intan Situmorang, di Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terus menjadi sorotan publik

Kasus Sengketa Tanah Ahli Waris Jamada Situmorang yang Dihadang Mafia Tanah, Aparat Hukum Diduga Terlibat dalam Ketidakadilan yang Berkepanjangan

Riau, suararepubliknews.com – Kasus sengketa lahan seluas 500 hektar yang menjadi hak ahli waris Jamada Situmorang, Sarma Intan Situmorang, di Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terus menjadi sorotan publik. Sengketa ini berkembang menjadi isu nasional karena melibatkan dugaan keterlibatan mafia tanah yang beroperasi secara terorganisir, disertai intimidasi, kekerasan fisik, serta campur tangan aparat penegak hukum yang diduga berpihak.

Kasus ini bukan hanya menjadi pembicaraan di sosial media, tetapi juga di ranah hukum dan masyarakat luas yang menyoroti lemahnya penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam sengketa tanah yang sering melibatkan mafia berpengaruh. Sejak awal terjadinya konflik pada tahun 2007 hingga 2024, belum ada titik terang bagi Sarma Intan sebagai ahli waris sah dari tanah seluas 500 hektar ini, sementara kelompok mafia tanah yang diketuai oleh H.T Cs diduga semakin memperkuat posisinya dengan berbagai aksi kekerasan dan pengrusakan.

Aksi Intimidasi dan Kekerasan oleh Mafia Tanah, Ahli Waris Mempertanyakan Penegakan Hukum yang Lemah dan Bias

Sarma Intan Situmorang, sebagai ahli waris dari almarhum Jamada Situmorang, telah berulang kali menyuarakan ketidakadilan yang dialaminya. Sejak tahun 2007, Sarma dan keluarganya diduga mengalami berbagai tindakan kekerasan, pengusiran paksa, dan intimidasi yang dilakukan oleh kelompok mafia tanah di bawah pimpinan H.T Cs. Pada akhir Agustus 2024, peristiwa kekerasan semakin memuncak ketika kelompok H.T Cs melakukan pengrusakan terhadap properti milik Sarma dan keluarganya, yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Kuasa hukum Sarma Intan, Lusiana SH, M.H, dari Kantor Hukum Nabonggal Situmorang Sipituama, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan pengrusakan yang terjadi pada 27 dan 28 Agustus 2024 tersebut merupakan bentuk kejahatan terang-terangan. Tim hukum Sarma kemudian diundang ke Polda Riau pada tanggal 2 September 2024 untuk menghadiri gelar perkara terkait kasus ini. Lusiana menjelaskan bahwa salah satu tuntutan utama pihaknya adalah agar sembilan laporan polisi yang diajukan oleh Sarma Intan sejak tahun 2007 mendapatkan kejelasan dan segera ditindaklanjuti.

“Mafia tanah ini berani melakukan kekerasan secara terbuka di hadapan aparat penegak hukum tanpa ada upaya pencegahan atau penindakan yang berarti. Kami mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan ini, termasuk menangkap H.T Cs yang jelas-jelas telah melakukan tindakan kriminal yang berkelanjutan,” ungkap Lusiana.

Mediasi dengan Bupati Rokan Hilir, Penguasaan Tanah oleh Pihak Ketiga Terungkap

Pada tanggal 2 September 2024, setelah menerima surat undangan mediasi dari Bupati Rokan Hilir, kuasa hukum Sarma Intan hadir untuk memaparkan riwayat kepemilikan lahan yang selama ini diduga disalahgunakan oleh pihak ketiga. Dalam mediasi tersebut, terungkap bahwa lahan yang seharusnya milik ahli waris Jamada Situmorang saat ini dikuasai oleh beberapa pihak, termasuk Aseng yang menguasai 100 hektar, Hendro Brimop sebanyak 200 hektar, dan Hulman Tampubolon yang menguasai 120 hektar.

Bupati Rokan Hilir berjanji akan memanggil pihak-pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan lahan yang disengketakan. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai hasil mediasi tersebut. Kuasa hukum Sarma Intan juga menuntut agar campur tangan pihak ketiga dalam proses hukum tidak lagi terjadi, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan.

Laporan Polisi Berulang Kali Diabaikan, Kuasa Hukum Menuntut Keadilan dan Transparansi dari Aparat Penegak Hukum

Sejak awal konflik pada tahun 2007, hingga September 2024, Sarma Intan telah mengajukan sepuluh laporan polisi terkait tindak pidana kekerasan, pengrusakan, dan penguasaan lahan secara ilegal yang dilakukan oleh kelompok mafia tanah H.T Cs. Laporan tersebut diajukan ke berbagai institusi, mulai dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Riau, hingga Polres Rokan Hilir. Namun, hingga laporan terakhir yang diajukan pada 4 September 2024 dengan nomor LP: STTLP/B/107/IX/2024/SPKT/POLRES ROKAN HILIR POLDA RIAU, belum ada tindakan signifikan dari pihak kepolisian.

“Laporan kami terhenti di meja polisi. Para pelaku yang jelas-jelas berada di depan mata seolah-olah dilindungi oleh sistem hukum yang korup. Ini sangat merugikan masyarakat kecil seperti kami yang tidak punya kekuasaan dan pengaruh,” tegas Lusiana.

Tanggapan Aparat Setempat Membantah Klaim Sarma Intan, Mafia Tanah Membela Diri

Camat Bangko Pusako, H. Bakhori, S.Ag, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, membantah klaim Sarma Intan yang mengaku sebagai pemilik lahan 500 hektar tersebut. Ia menyatakan bahwa hingga batas waktu pertemuan yang telah ditentukan, pihak Sarma belum pernah menunjukkan bukti legalitas kepemilikan lahan. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Sekretaris Desa Pematang Ibul yang menyebut bahwa surat-surat kepemilikan lahan tidak tercatat di arsip desa.

Hulman Tampubolon, yang disebut sebagai otak dari kelompok mafia tanah, juga memberikan pembelaan. Ia mengklaim bahwa tanah yang dikuasainya telah dibeli secara sah dan lunas. Terkait tuduhan pengrusakan dan kekerasan, Hulman membantahnya dan menyebut bahwa rumah yang dirusak adalah miliknya sendiri, dan alat yang dibawa hanyalah peralatan pertanian yang digunakan untuk membersihkan lahan sawit.

Penegakan Hukum yang Dinilai Lemah, Publik Menunggu Langkah Konkret dari Pihak Berwenang

Kasus sengketa lahan ini semakin mencerminkan kelemahan sistem hukum di Indonesia, terutama dalam menangani mafia tanah yang kerap kali diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Divisi Humas Mabes Polri, Bid Humas Polda Riau, ataupun Humas Polres Rokan Hilir terkait puluhan laporan yang dilayangkan oleh keluarga Jamada Situmorang sejak tahun 2007 hingga laporan terakhir pada September 2024.

Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama dalam hal transparansi penegakan hukum yang dinilai bias dan tidak berpihak pada masyarakat kecil. Publik masih menunggu apakah pihak berwenang akan menindaklanjuti tuntutan dari kuasa hukum Sarma Intan atau kasus ini akan berakhir seperti banyak kasus sengketa lahan lainnya yang tersingkir oleh kepentingan pihak-pihak kuat yang terlibat di dalamnya. (Red*)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Terendus Praktik Mafia Pertalite, Oknum SPBU di Tangsel Diduga Terlibat Permainan BBM Subsidi

Banten

Desakan Audit Pembangunan Rabat Beton Desa Wangunjaya Setelah Temuan Dugaan  Penyimpangan
Sunarto Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Agung Periode 2024–2029, Menggantikan M. Syarifuddin dengan Kemenangan Telak
Buya Yahya Ungkap Waktu Terbaik untuk Mendapatkan Rezeki yang Berlimpah
Ini Tips dan Trik Menghadapi Sakit Saat Liburan Jauh
Pembinaan Karang Taruna Desa Ngrejo: Upaya Memajukan Organisasi Pemuda di Era Modern
Workshop Jurnalistik untuk Kehumasan Tingkatkan Peran Humas Kejaksaan RI dalam Media Massa dan Online
Bulan Suci Ramadhan Penuh Keberkahan, Camat Priuk Lakukan Pengajian dan Santuni Anak Yatim

Contact Us