Koordinasi Lintas Lembaga untuk Naturalisasi WNA yang Telah Lama Menetap di Indonesia dengan Harapan Menjadi WNI
Kota Tual, Maluku Tenggara, suararepubliknews.com – Pasca penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan warga negara asing (WNA), Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku bekerja sama dengan Direktorat Intelkam Polda Maluku bergerak cepat melakukan pendataan dan pengawasan WNA di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai dari Selasa hingga Rabu (24-25/9/2024), dan berhasil mengidentifikasi sebanyak 19 WNA yang berasal dari Thailand dan Myanmar, yang merupakan eks anak buah kapal (ABK) kapal Thailand.
Pendataan dan Aspirasi WNA yang Telah Menetap Lama di Indonesia
Dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen, Divisi Intelijen Kanwil Kemenkumham, Suyitno, tim gabungan melakukan tatap muka dengan para WNA. Tim berusaha memahami aspirasi mereka terkait status kewarganegaraan, mengingat para WNA tersebut telah menetap di Indonesia selama kurun waktu 10 hingga 26 tahun, beberapa di antaranya bahkan telah berkeluarga dan memiliki keturunan dengan warga lokal.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.Ik, dalam keterangannya pada Jumat (27/9/2024), menegaskan bahwa para WNA ini berharap dapat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) agar mereka tidak merasa khawatir akan kemungkinan deportasi yang dapat mengancam masa depan keluarga mereka.
“Para WNA ini, dulunya ABK kapal, sekarang menetap di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, dengan jumlah keseluruhan sekitar 42 orang. Namun, banyak dari mereka yang telah keluar dari kota ini untuk mencari pekerjaan, sehingga sulit untuk dilacak keberadaannya,” kata Kombes Areis.
Proses Panjang Naturalisasi dan Imbauan untuk WNA Tetap Kooperatif
Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku menjelaskan bahwa untuk menaturalisasi WNA menjadi WNI bukanlah proses yang mudah dan memerlukan beberapa tahapan. Pihak Imigrasi dan Polda Maluku meminta para WNA untuk tetap kooperatif dalam setiap proses yang diperlukan. Selain itu, WNA diingatkan untuk tidak terlibat dalam Pemilihan Umum karena status kewarganegaraan mereka yang belum jelas.

Proses pendataan ini menjadi langkah awal dalam naturalisasi. Setelah pendataan, Divisi Keimigrasian akan berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal, dalam hal ini Thailand dan Myanmar, untuk memperoleh pengakuan resmi dari negara asal. Setelah pengakuan tersebut diterima, akan diterbitkan paspor bagi WNA, yang selanjutnya akan digunakan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS). ITAS kemudian akan dikonversi menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan ITAP dikonversi lagi menjadi Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM). Setelah memiliki SKIM, barulah pengajuan naturalisasi WNA dapat dilakukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
Alasan Para WNA Eks ABK Menetap di Indonesia dan Harapan Mereka
WNA yang saat ini berada di Kota Tual dan Maluku Tenggara adalah eks ABK yang tidak kembali ke kapal setelah menghadapi berbagai kendala, termasuk adanya moratorium dan kasus kekerasan di atas kapal. Sebagian besar dari mereka memutuskan untuk menetap di darat, menikah dengan warga lokal, dan beranak cucu. Mereka berharap agar proses naturalisasi dapat segera terlaksana, sehingga mereka bisa hidup dengan tenang tanpa ancaman deportasi yang dapat memisahkan mereka dari keluarga.
Divisi Keimigrasian Maluku dan Polda Maluku akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait untuk memastikan proses naturalisasi ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










