Home / Tak Berkategori

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Korupsi ADD/DD Terbongkar, Kerugian Negara Tembus Rp 861 Juta

Auditor Internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Husen, SE., CFrA, kembali bertindak sebagai Ahli dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 21 Oktober 2024

Auditor Internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Husen, SE., CFrA, kembali bertindak sebagai Ahli dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 21 Oktober 2024

Berhasil Audit Kerugian Negara dalam Perkara Tipikor, Kajati Maluku Apresiasi Kinerja Auditor Ahli 

Ambon, suararepubliknews.com – Auditor Internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Husen, SE., CFrA, kembali bertindak sebagai Ahli dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini membahas dugaan korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., menunjuk Husen berdasarkan kompetensinya sebagai auditor bersertifikasi yang telah memiliki gelar Certified Forensic Audit (CFrA) sejak 2023.

Kerugian Capai Rp 861.210.276,- (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah)

Audit mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 861.210.276,- (delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah). Penyimpangan anggaran ditemukan pada ADD/DD tahun 2021 sebesar Rp 1.642.874.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan tahun 2022 sebesar Rp 1.710.732.000,- (satu miliar tujuh ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah). Temuan mencakup belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, mark-up biaya, serta pajak yang dipungut tetapi tidak disetor ke kas negara.

Rincian Kerugian Tahun Anggaran 2021: Rp 571.037.787,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah)

Pada tahun 2021, kerugian mencakup:

  • Belanja tanpa bukti sah: Rp 338.126.287,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah)
  • Temuan Ahli Konstruksi: Rp 100.856.500,- (seratus juta delapan ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah)
  • Mark-up upah pekerja: Rp 132.055.000,- (seratus tiga puluh dua juta lima puluh lima ribu rupiah)

Rincian Kerugian Tahun Anggaran 2022: Rp 290.172.489,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah)

Untuk tahun 2022, total kerugian terdiri dari:

  • Belanja tanpa bukti sah: Rp 195.420.939,- (seratus sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah)
  • Temuan Ahli Konstruksi: Rp 42.551.550,- (empat puluh dua juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah)
  • Mark-up upah pekerja: Rp 52.200.000,- (lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah)

Pewarta: Mzr & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Polda Jabar Bongkar Laboratorium Narkotika Happy Water dan Liquid di Buah Batu
Memeriahkan HUT RI ke-79, Kepala Desa Peucangpari Gelar Berbagai Perlombaan
Dinkominfo Muba Luncurkan E-Book Review Capaian Kinerja Pemkab Muba, Scan Barcodenya dan Langsung Baca Isi Bukunya

Maluku

Satgas Preemtif Operasi Patuh Salawaku 2025 Temui Komunitas Jatim Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas
DPRD Tetapkan 3 Raperda menjadi Perda Kabupaten Serang Tahun 2025
Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Lebak.
Pemkab Humbahas Terima Sertifikat Bebas Frambusia
Kelonjakan Harga Beras Bulog di Kota Ambon Meningkat dari Harga 10.000 Menjadi 13.000 Ribu Rupiah

Contact Us