Home / Tak Berkategori

Sabtu, 16 November 2024 - 18:59 WIB

Wanita Asal Pematang Siantar Ditangkap Polisi, Tipu Warga dengan Modus Perhiasan Emas

Seorang wanita berinisial LSS (64), warga Kelurahan Sukarame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, ditangkap polisi atas dugaan penipuan dengan modus mengklaim menemukan emas di dalam dompet

Seorang wanita berinisial LSS (64), warga Kelurahan Sukarame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, ditangkap polisi atas dugaan penipuan dengan modus mengklaim menemukan emas di dalam dompet

Bermodus Penemuan Emas, Korban Diiming-imingi Uang Ratusan Juta

Pematang Siantar, suararepubliknews.com – Seorang wanita berinisial LSS (64), warga Kelurahan Sukarame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, ditangkap polisi atas dugaan penipuan dengan modus mengklaim menemukan emas di dalam dompet. Peristiwa ini terjadi di Pasar Onan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Jumat (15/11/2024).

LSS dilaporkan melakukan aksinya bersama dua wanita lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Modus penipuan tersebut menyasar warga yang lengah, dengan janji perhiasan emas bernilai tinggi untuk menjerat korban.

Rangkaian Aksi Penipuan: Emas Palsu Jadi Umpan

Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, AKP Bram Candra SH MH, menjelaskan bahwa penipuan itu menimpa seorang perempuan berinisial TT, seorang petani dari Desa Majanggut, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.

“Aksi penipuan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban baru saja berbelanja di Pasar Onan Dolok Sanggul,” kata Bram.

TT didatangi oleh tiga wanita tua, salah satunya LSS. Mereka mengaku telah menemukan sebuah dompet berisi kalung emas senilai Rp 100 juta. Para pelaku kemudian membujuk korban ke tempat sepi dengan menaiki becak motor, memanipulasi TT agar menyerahkan emas dan uang miliknya. Korban yang awalnya percaya, mulai merasa curiga ketika skenario para pelaku kian mencurigakan.

Pelaku Diamankan Berkat Respons Cepat Polisi

Polisi berhasil menangkap LSS setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang melihat korban meminta bantuan.

“Saat mobil patroli polisi kebetulan melintas, korban langsung berteriak minta tolong dan melaporkan kejadian tersebut. Tim Opsnal yang tiba di lokasi langsung mengamankan LSS, sementara dua wanita lainnya berhasil melarikan diri,” ujar AKP Bram.

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Hary Ardianto SH SIK MH, menyatakan pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang terlibat.

“Satu tersangka telah kita amankan, dan upaya pengejaran terhadap dua wanita lainnya masih terus dilakukan,” tambahnya.

Kapolres Imbau Masyarakat: Waspada Terhadap Penipuan

Dalam kesempatan terpisah, AKBP Hary Ardianto menyampaikan pesan Kamtibmas, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan. “Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal dan selalu waspada dalam setiap transaksi, baik online maupun offline,” tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya, LSS dijerat dengan Pasal 53 atau 378 KUHPidana, yang mengancam pelaku dengan hukuman empat tahun empat bulan penjara.

Pewarta: Demak Siburian
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Unit Lantas Polsek Gunungjati Ciko, Berikan Pelayanan Pagi Melalui Gatur Lantas

Tangerang Raya

Pengaduan Diregistrasi Ombudsman RI, LSM Geram Banten Desak Evaluasi Penegakan Perda di Kota Tangerang

Tangerang Raya

Camat Sepatan Timur Pimpin Aksi Bersih Kali di Jalan MH Thamrin, Ajak Warga Stop Buang Sampah ke Sungai

Maluku

Biro Sdm Polda Maluku Gelar Rakor Kesiapan Open Bidding Penyidik Dan Penyidik Pembantu Di Lingkup Polda Malu
Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terbatas Tanpa Izin
Kapolresta Cirebon Hadiri Resepsi Hari Lahir Ke-102 PCNU Kabupaten Cirebon
Jalin MOU dengan 5 Stakeholder, Ini Pesan Kalapas Kelas I Tangerang
Kebiasaan Baik di Pagi Hari: Kunci Awal Hidup Sehat dan Produktif

Contact Us