Gambaran Rancangan APBD TA 2025 Dipaparkan dengan Rincian Pendapatan dan Belanja Daerah
Humbahas, suararepubliknews.com – Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE, menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin, 18 November 2024. Acara digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dan dihadiri oleh Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil Ketua Marsono Simamora dan Jessika Avelina Simamora, S.A.B, serta para anggota DPRD lainnya.

Partisipasi Komponen Daerah dalam Paripurna
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, MH, Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Marta Napitupulu, MH, Kajari Humbahas yang diwakili oleh Kasi Intel Gerry Gultom, Sekretaris Daerah Chiristison Rudianto Marbun, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat.
Gambaran APBD 2025: Rincian Pendapatan dan Belanja Daerah
Dalam penyampaiannya, Bupati Dosmar Banjarnahor menjelaskan bahwa APBD 2025 disusun berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah dengan berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Bupati menguraikan pendapatan daerah sebesar Rp1.023.950.906.440 (satu triliun dua puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh juta sembilan ratus enam ribu empat ratus empat puluh rupiah), mengalami kenaikan dari TA 2024 sebesar Rp4.160.837.359 (empat miliar seratus enam puluh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah). Rincian pendapatan adalah sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp77.249.793.500 (tujuh puluh tujuh miliar dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah), menurun dari TA 2024 sebesar Rp6.404.698.366 (enam miliar empat ratus empat juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah).
- Pendapatan Transfer sebesar Rp936.581.072.940 (sembilan ratus tiga puluh enam miliar lima ratus delapan puluh satu juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), meningkat dari TA 2024 sebesar Rp10.565.535.725 (sepuluh miliar lima ratus enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp10.120.040.000 (sepuluh miliar seratus dua puluh juta empat puluh ribu rupiah), sama dengan TA 2024.

Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE, menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin, 18 November 2024
Rincian Belanja Daerah
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.026.200.223.808 (satu triliun dua puluh enam miliar dua ratus juta dua ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus delapan rupiah), turun dari TA 2024 sebesar Rp18.646.061.470 (delapan belas miliar enam ratus empat puluh enam juta enam puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh rupiah). Rincian belanja meliputi:
- Belanja Operasi sebesar Rp715.164.658.233 (tujuh ratus lima belas miliar seratus enam puluh empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah), turun dari TA 2024 sebesar Rp27.516.525.927 (dua puluh tujuh miliar lima ratus enam belas juta lima ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).
- Belanja Modal sebesar Rp126.114.444.075 (seratus dua puluh enam miliar seratus empat belas juta empat ratus empat puluh empat ribu tujuh puluh lima rupiah), naik dari TA 2024 sebesar Rp5.575.266.057 (lima miliar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam puluh enam ribu lima puluh tujuh rupiah).
- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
- Belanja Transfer sebesar Rp181.921.121.500 (seratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah), meningkat dari TA 2024 sebesar Rp3.295.198.400 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya disepakati sebesar Rp2.249.317.368 (dua miliar dua ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah), menurun dari TA 2024 sebesar Rp22.806.898.829 (dua puluh dua miliar delapan ratus enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah).
Bupati juga menekankan bahwa saat Ranperda APBD TA 2025 diajukan pada 4 September 2024, Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025 belum terbit, dan pagu definitif transfer ke daerah belum ditetapkan. Namun, setelah terbitnya Permendagri, terjadi perubahan dalam struktur pendapatan dan belanja.
Oleh karena itu, diharapkan dalam pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, penyesuaian dapat dilakukan untuk memastikan rancangan APBD mencerminkan kebutuhan aktual.
Pewarta: Demak Siburian
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024









