Home / Tak Berkategori

Kamis, 28 November 2024 - 14:29 WIB

JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk Empat Perkara, Termasuk KDRT di Sanggau

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif diterapkan, menciptakan solusi damai dan humanis.

Jakarta, suararepubliknews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis, 28 November 2024. Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kasus KDRT di Kabupaten Sanggau

Perkara ini melibatkan tersangka Yunus alias Afung, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Peristiwa bermula pada 14 September 2024, ketika tersangka pulang ke rumahnya di Dusun Hilir, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. Setelah terjadi konflik dengan istrinya, Ira, tersangka melakukan tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka serius pada korban, termasuk robek di bibir, memar di wajah, dan benjolan di pundak kiri, sebagaimana dibuktikan oleh visum.

Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Batang Tarang, yang kemudian mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum.

Proses Restorative Justice: Perdamaian dan Kesepakatan

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sanggau, tersangka mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada korban. Korban menerima permohonan maaf tersebut dan mengusulkan agar proses hukum terhadap tersangka dihentikan. Berdasarkan kesepakatan damai, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang akhirnya disetujui oleh JAM-Pidum.

Perkara Lain yang Diselesaikan dengan Restorative Justice

Selain perkara KDRT di Sanggau, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian tiga perkara lainnya melalui mekanisme restorative justice, yakni:

  1. Tersangka Ripki Septiana alias Ule alias Acil dari Kejaksaan Negeri Sukabumi, terkait Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka Retendra Johnbetri alias Ten dari Kejaksaan Negeri Solok, terkait Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Aulia Adi Putra alias Willi dari Kejaksaan Negeri Solok, terkait Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan Penerapan Restorative Justice

Penerapan mekanisme ini dilakukan berdasarkan pertimbangan humanis, termasuk:

  • Telah tercapainya perdamaian secara sukarela antara tersangka dan korban.
  • Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman pidana di bawah lima tahun.
  • Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
  • Proses perdamaian dilakukan tanpa tekanan atau intimidasi.
  • Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.

JAM-Pidum: Penegasan Prosedur dan Hukum

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan pentingnya penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. “Ini adalah wujud kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Agung semakin menunjukkan komitmennya dalam menciptakan solusi hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum – Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Rusak Momen Natal KSTP Serang Pos Pamtas TNI di Papua, Satu Prajurit TNI Gugur
Hadiri Upacara Hari Pancasila, Kapolda: Terus Amalkan Nilai2 Pancasila Di Maluku.

Maluku

1000 Peserta Hadiri Apel Gelar Sabuk Kamtibmas Dan Potmas 2026, Kapolda Maluku: Keamanan Tak Bisa Ditangani Sendiri
Ketua Mada LMP Kepri Menyerahkan SK Pengangkatan Ketua Mancab dan Kepengurusan Mancab LMP Karimun Periode 2023-2028
Ditreskrimsus Polda Maluku Dan Satgas Pangan Pusat Gelar Monev Stabilitas Harga Retail Sembako di Ambon

Maluku

Hadirkan Rasa Aman Ibadah Tahun Baru, Satgas Operasi Lilin Salawaku 2025 Amankan Sejumlah Gereja di Ambon
PT. Bintang Kanguru Diduga Timbulkan Pencemaran Udara
Prakiraan Cuaca Rabu, 3 Juli 2024: BMKG Prediksi Cuaca Beragam di Kota-Kota Besar Indonesia

Contact Us