Home / Tak Berkategori

Jumat, 29 November 2024 - 13:22 WIB

Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus TPPU di Jakarta Timur

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan bernama Rosmala, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan bernama Rosmala, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Rosmala Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Jakarta, suararepubliknews.com – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan bernama Rosmala, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 November 2024, di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur.

Identitas Buronan yang Ditangkap

Terpidana Rosmala, seorang perempuan berusia 48 tahun, lahir di Jakarta pada 4 April 1976. Ia merupakan warga negara Indonesia, beragama Islam, dan bekerja sebagai karyawan swasta. Sebelum diamankan, Rosmala diketahui berdomisili di Jl. Bintara VII, Perum Hanaveri Residence Blok C2-6, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Terbukti Bersalah dalam Kasus Penipuan dan Pencucian Uang

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023 tanggal 1 September 2023, Rosmala dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada Rosmala, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp2 miliar. Jika tidak membayar denda, pidana tersebut akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Proses Penangkapan Lancar dan Kooperatif

Saat proses penangkapan, Rosmala bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar. Setelah itu, ia langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.

Imbauan Jaksa Agung: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap DPO. Ia meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan demi kepastian hukum.

“Untuk seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, kami mengimbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujar Jaksa Agung.

Pewarta: Mzr & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Lebak: Serukan Pengembalian Marwah Lembaga Perwakilan Rakyat dan Kritisi Postingan Ketua DPRD
Ratusan Hektar Tanah HGU Eks PT Panggung Kecamatan Wanasalam, Ini Jawaban Mantan Kanwil BPN Provinsi Banten
Polisi Buru Pelaku Penusukan Satpam SMKN 9 Kabupaten Tangerang
Pengusaha  Tinja Swasta Saat Di Konfirmasi,Arogan Dan Terkesan Intimidasi Wartawan.

Maluku

Ops Damai Cartenz Tingkatkan Kesiapan Personel Lewat Pendampingan Psikologi dan Kesehatan di Yahukimo
Bakamla RI Evakuasi Korban Kecelakaan 2 Kapal di Laut Timor
Memperingati HUT Ke-78 PGRI dan Sambut HGN Kecamatan Malingping Adakan Berbagai Perlombaan

Tangerang Raya

PERDAMAIAN dan KATA MAAF SANGAT MERINGANKAN HUKUMAN .

Contact Us