Home / Tak Berkategori

Senin, 2 Desember 2024 - 23:11 WIB

Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian UNAIR Tolak Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Prawitra Thalib, SH., MH., ACIArb

Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Prawitra Thalib, SH., MH., ACIArb

Independensi dan Netralitas Polri Jadi Alasan Utama Penolakan

Surabaya, suararepubliknews.com – Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Prawitra Thalib, SH., MH., ACIArb, dengan tegas menolak usulan anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP untuk menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, langkah tersebut dapat mengancam independensi dan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya.

Independensi Polri adalah Pilar Penegakan Hukum

Dalam pernyataannya yang dikutip dari Radar Surabaya, Minggu (1/12/2024), Dr. Prawitra menjelaskan bahwa Polri selama ini tidak berada di bawah naungan Kemendagri atau TNI untuk menjaga netralitas dan menghindari intervensi politik.

“Polri bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan, sehingga harus bebas dari pengaruh politik atau kepentingan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka kebijakan kementerian yang bersifat politis berpotensi berbenturan dengan tugas pokok dan fungsi Polri sebagai penegak hukum.

Konstitusi Menjamin Polri di Bawah Presiden

Dr. Prawitra juga menegaskan bahwa secara konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden memberikan independensi dan kontrol langsung dari kepala negara, tanpa intervensi kementerian atau lembaga lainnya.

“Hal ini merupakan amanat Konstitusi yang memastikan Polri tetap independen dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Ia menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian mungkin memberikan struktur yang lebih hierarkis, namun akan mengorbankan independensi dan profesionalisme Polri.

Kritik terhadap Usulan yang Bertentangan dengan Demokrasi

Dr. Prawitra menyebutkan bahwa mempertimbangkan prinsip demokrasi dan pemisahan kekuasaan, menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan langkah mundur.

“Dalam kerangka negara hukum yang demokratis, Polri harus tetap menjadi lembaga mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” tegasnya.

Penolakan terhadap usulan ini menjadi bagian dari diskusi luas mengenai reformasi kelembagaan Polri. Banyak pihak menilai, penguatan fungsi dan profesionalisme Polri lebih penting daripada perubahan struktural yang berpotensi mengganggu independensinya.

Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Bupati Tangerang Tinjau Perbaikan Jalan Bojong Renged Teluknaga

Maluku

Jelang Idul Adha 1446 H, Kapolda Maluku Salurkan Bantuan Hewan Qurban Kepada Masyarakat
Fenomena Sturgeon Moon: Supermoon Paling Terang Tahun 2024 Menyajikan Pesona Warna yang Unik
Pengenalan Sosial Politik Untuk Remaja dan Pemuda
Bupati Enos Buka Lomba B2SA Tahun 2023, Ini Daftar Pemenangnya!
Geopark Bayah Dome, Peluang Besar Potensi Wisata Kabupaten Lebak
Bupati Karimun : Ingatkan Pentingnya Menjaga Kekompakan Antara Masyarakat Desa Sawang
Kepolisian Amankan Tiga Pelaku Pencurian Baterai Lithium Telkom di Pangandaran Setelah Pengejaran Dramatis

Contact Us