Kerusakan Lingkungan, Jalan Rusak, dan Dugaan Pelanggaran Izin AMDAL Jadi Sorotan Tajam
Bengkulu, suararepubliknews.com – Pada Rabu, 04 Desember 2024, Konflik antara warga RT 01 RW 04, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, dengan PT Hong Ming Industry Indonesia semakin memanas. Warga mengeluhkan kerusakan lingkungan, infrastruktur jalan, hingga dugaan pelanggaran hukum terkait izin AMDAL yang tak kunjung diselesaikan. Keluhan ini mencuat akibat respons yang dinilai lamban dan cenderung mengabaikan aspirasi masyarakat oleh perangkat RT, RW, hingga kelurahan.
RT Dituding Tak Kompeten, Surat Pengunduran Diri Tak Diakui
Rani Sibarani, Humas RT 01 RW 04, mengungkapkan bahwa sejak awal penunjukan RT saat ini sudah menyalahi aturan. RT tidak berdomisili di wilayah tersebut, bertentangan dengan persyaratan utama pemilihan RT. Tekanan dari warga akhirnya membuat RT mengajukan pengunduran diri, yang kemudian ditandatangani oleh sejumlah warga sebagai saksi. Namun, surat tersebut dinyatakan tidak sah oleh Lurah Sumber Jaya, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan warga.
“Lurah terkesan melindungi kepentingan tertentu dengan mengabaikan keinginan warga. Hal ini mencurigakan dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujar Rani.
Jalan Warga Rusak Akibat Aktivitas PT Hong Ming Industry
Kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat milik PT Hong Ming Industry menjadi pemicu utama ketidakpuasan warga. Jalan yang awalnya mulus kini dipenuhi koral berserakan, menyebabkan ketidaknyamanan dan risiko kecelakaan bagi masyarakat sekitar. Warga menyebut, jalan tersebut dibangun menggunakan dana pemerintah untuk kebutuhan publik, bukan untuk kepentingan industri.
“Kami tidak pernah memberi izin jalan ini digunakan untuk kendaraan berat. Ini adalah jalan kami, hak kami!” tegas salah satu warga.
Diduga Beroperasi Tanpa Izin AMDAL
PT Hong Ming Industry Indonesia juga dituding melanggar aturan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hingga saat ini, warga menyatakan perusahaan belum mengantongi izin resmi yang menjadi syarat utama operasional industri. Polusi udara akibat pembakaran limbah kayu menambah deretan masalah yang dirasakan warga di sekitar lokasi pabrik.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu sebelumnya telah memberikan teguran kepada perusahaan terkait pelanggaran lingkungan ini, namun tindakan nyata untuk menghentikan dampaknya dinilai belum maksimal. Bahkan, perusahaan dikabarkan tetap mendapatkan rekomendasi untuk melanjutkan aktivitasnya.
Perjuangan Warga di Gedung DPRD
Tak hanya berhenti di kelurahan dan kecamatan, warga melalui Rani Sibarani telah membawa kasus ini ke DPRD Kota Bengkulu. Aspirasi yang disampaikan mencakup tuntutan penghentian aktivitas PT Hong Ming Industry hingga pemulihan kerusakan jalan dan lingkungan.
“Kami tidak punya pilihan lain selain berjuang di DPRD. Harapan kami, dewan bisa menyuarakan keadilan untuk kami,” kata Rani.
Langkah warga ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat tidak tinggal diam saat hak mereka dilanggar. Konflik ini tidak hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan lingkungan dan hubungan antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Pewarta: S Sitompul
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










