Home / Tak Berkategori

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:08 WIB

Bawaslu Kabupaten Buru Masih Melakukan Pemeriksaan Syarat Formil Dan Materil Terkait Laporan Dugaan pelanggaran Pilkada Yang Melibatkan Oknum ASN di Namlea.

Epsus Klion Tomhisa saat diwawancarai wartawan di sela-sela kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif pada pemilihan serentak Tahun 2024,  berlangsung di salah satu hotel di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Sabtu (5/10/2024).

Namlea.SuaraRepublikNews.com- Bawaslu Kabupaten Buru masih melakukan pemeriksaan syarat formil dan materil terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan oknum ASN di Namlea.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa (PPS) Bawaslu Buru, Epsus Klion Tomhisa saat diwawancarai wartawan di sela-sela kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif pada pemilihan serentak Tahun 2024, yang berlangsung di salah satu hotel di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Sabtu (5/10/2024).

“Terkait laporan ASN, sesuai dengan Perbawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran. Pesedur pertama ialah kita lakukan kajian awal, yang mana untuk memastikan bahwa apakah syarat formil dan materil terpenuhi dalam laporan itu,” ungkap Tomhisa.

Dia mengatakan, kita bekerja sesuai mekanisme, sehingga ia belum bisa berkomentar lebih, jelasnya Bawaslu tetap dengan kajian awal, yaitu fokus pada syarat formil dan materil.Sehingga, sampai saat ini Bawaslu belum bisa memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

“Kita belum panggil terlapor, jadi kajian awal itu terhadap dua hal, yaitu syarat formil dan materil, diantaranya mengetahui identitas pelapor dan terlapor, kemudian soal waktu yang tidak melebihi dari tujuh hari,” ujarnya.

Dikatakan, proses kajian awal ini berjalan selama dua hari, terhitung sejak laporan dugaan pelanggaran dimasukan ke Bawaslu.

“Laporannya masuk Kamis sore, jadi batas kajian awal itu sore ini, sehingga untuk info selanjutnya nanti disampaikan setelah proses kajian selesai,” pungkasnya.

Pewarta : Dhet

Redaktur : MM

Share :

Baca Juga

“Jalan Poros Desa Malingping Utara Rusak Parah, Warga Lakukan Perbaikan Mandiri”
Peristiwa Penting dan Bersejarah pada Tanggal 13 Juni: Jejak Langkah di Indonesia dan Dunia
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Januari – Juli 2024
Rakerda PD PEWARNA Banten: Kualitas Informasi di Era Digital Jadi Prioritas Utama
Kenaikan Harga Pangan Mewarnai Pasar Indonesia Sabtu Ini: Telur Ayam, Daging Ayam, dan Bawang Putih Alami Lonjakan

Maluku

Banda Heritage Festival 2025 Resmi Dibuka Mendagri Tito, Polda Maluku dan Pemerintah Siap Dorong Wisata Berkelas Dunia
Danrem 071/Wijayakusuma Ikuti Upacara  Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Pemkab Banyumas
Bupati Tulungagung Belum Terima Surat dari Camat Rejotangan,Terkait Kades Aryojeding

Contact Us