Home / Tak Berkategori

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:22 WIB

 Detik – detik Pengusaha Tambang Melaporkan Langsung Ke Plt Gubernur Bengkulu,Masalah Pencaplokan Izin Di Wilayah Yang Sama.

Bengkulu suara Republik news com..saat konfirmasi lansung kepada pinpinan CV.Agung Wijaya,Ridho saat ini menjadi polimik pergeseran peta wilayah izin usaha pertambangan galian C. (WIUP)milik CV.Agung Wijaya yang beralamat di desa sungai penarik Desa penarik,Kecamatan Penarik,Kabupaten Mukomuko memasuki babak baru.

Pimpinan perusahaan dan menejemen bertemu lansung PLT Gubernur Bengkulu,Dr.haji Rosjonsyah,pimpinan perusahaan menyampaikan perihal, pengaduan keberatan atas perubahan (WIUP)sepihak.

Direktur CV. Agung Wijaya Ridho Wijaya,menegaskan lansung perusahaan kami telah mengantongi izin resmi untuk melakukan dan melaksanakan kegiatan penambangan di lokasi tersebut.namun muncul dugaan adanya upaya dari pihak lain mengubah batas wilayah Galian C di satu lokasi yang sama.

PLT GUBERNUR BENGKULU,Dr.haji Rohjonsyah,secara tegas menyatakan pergeseran (WIUP)tidak bisa dilakukan secara sepihak,harus di kaji ulang. ungkap nya.

Kami perusahaan CV.agung Wijaya menegaskan, kami telah mengantongi izin resmi terlebih dahulu dan masih aktif sampai 2026 “tegas Ridho”rabu 22 februari 2025 saat konfirmasi ulang oleh tim media suara Republik news com.

Dengan waktu yang sama,pinpinan perusahaan menjelaskan,berdasarkan peta(WIUP)CV.agung Wijaya,yang dikeluarkan oleh dinas energi dan sumber daya mineral provinsi bengkulu.

Dengan nomor :1/WIUP/ESDM.BKL.2023.tanggal 04 Januari 2023.TOTAL luas lahan.CV.agung Wijaya sampai 27 Hektar.

Namun berdasarkan satelit konsultan,terjadi pergeseran PETA sebesar 11 hektar,secara sepihak oleh dinas ESDM provinsi bengkulu.

Peta(WIUP)CV.agung Wijaya yang bergerak dibidang Galian C atau pertambagan komoditas kerikil,berpasir,sertu.awalnya berda di sungai namun pindah ke daratan perkebunan lahan sawit milik adat desa penarik.

Dengan waktu yang sama,pinpinan perusahaan CV.agung Wijaya,mengetahui perubahan peta ini dari 2 APH yg datang untuk menghentikan kegiatan,kami di lokasi,setelah kami cek melalui satelit,benar bahwa 11 Hektar dari 27 Hektar WIUP Kami udah berada di daratan kebun adat , tururnya

Direktur perusahaan menyatakan,diduga pergeseran PETA WIUP lahan milik kami ini,juga di perkuat saat kami mengklarifikasi ke Dinas LHK,memang ada pengurusan izin oleh PT.PJA.di lokasi yang sama dengan luas 11 Hektar yang sedang di urus izin oleh PT.pasopati jaya abadi melalui desa marga mukti kecamatan penarik kabupaten mukomuko, namun secara adminitrasi pemerintah wiliyah itu milik desa penarik kecamatan penarik kabupaten mukomuko , yg telah menerbitkan (WIUP) CV. AGUNG WIJAYA dari tahun 2014 ,jadi secara admidrasi berada dalam (WIUP)CV.agung Wijaya milik kami ungkap Ridho wijaya.

Dalam hal ini saya sebagai pimpinan perusahaan merasa di rugikan dan merasa di sepelekan,karna di dalam satu lahan terjadi pencablokan,apalagi izin kami masih hidup.

Dan saat ini masyarakat adat desa penarik sebagai desa induk dengan keras menolak penerbitan rekomendasi izin PT.PJA melalui desa marga mukti (hasil dari pemekaran desa penarik)

Disaat akhir waktu,Ridho Wijaya memohon kepada pihak pihak yang bersangkutan atau pemerintah agar memberikan kebijaksanaan yang terbaik bagi kami.tuturya ke media suara Republik news com..

(S.sitompul)

Share :

Baca Juga

Komunitas Eco Engyme( EE ) Membangun Pertanian NTT
Bupati Humbahas Gagas Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula Menjelang Pilkada Serentak
Pemkab Serang Libatkan Ulama untuk Kendalikan Inflasi Lewat Gerakan Strategis
Operasi Pekat Salawaku 2024: Satgas Gakkum Razia Penginapan di Kota Ambon
Polresta Cirebon Kembalikan Sepeda Motor yang Digelapkan kepada Pemiliknya

Tulungagung

Musrenbangdes Desa Kresikan membahas dan Menyepakati Rancangan RKP Desa dan RKPD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027″
Seleksi dan Wawancara Calon Pengawasan Kelurahan/Desa di Kecamatan Waeapo

Nasional

Presiden Prabowo Panggil Petinggi Pertahanan, Ada Apa di Balik Rapat Tertutup Hambalang?

Contact Us