Home / Tak Berkategori

Minggu, 23 Februari 2025 - 22:24 WIB

Pickup Silver Dengan Plat Nomor F 8537 HV Diduga Bawa Gas Subsidi 3 Kg Untuk Oplosan

BOGOR JAWA BARAT (23/2/2025) Suara republiknews.com – Tim awak media ketika melintas Jl. Raya Bojonggede Kemang (Bomang) mencurigai adanya mobil Suzuki Pickup berwarna silver dengan plat Nomor F 8537 HV yang membawa tabung gas melon 3 kg. Sabtu (22/02/25).

Kemudian awak media menanyakan perihal gas tersebut kepada supir dan supir mengatakan, ini punya Dipo dan mau di antar ke Ciseeng ke tempat Gugun, ungkapnya.

Dari pantauan awak media tabung gas tersebut tersusun rapi dan terikat, mobil tersebut tidak ada papan nama perusahaan dan supir tidak bisa menunjukkan surat jalan, padahal tabung tersebut dalam kondisi terisi gas.

Kuat dugaan gas subsidi tersebut buat bahan oplosan, karena supir tidak bisa menunjukkan surat jalan dan mobil tidak di lengkapi plang nama agen.

Apalagi dengan adanya peraturan gas elpiji 3 kg saat ini adalah tidak boleh dijual secara eceran di pengecer, terhitung sejak 1 Februari 2025. Penjualan gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.

Aturan pembelian gas elpiji 3 kg:

Pembeli harus menunjukkan KTP

Pembeli harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut adalah beberapa peraturan terkait gas subsidi:

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007: Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.

Perpres Nomor 38 Tahun 2019: Mengatur bahwa LPG tabung 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Perpres Nomor 70 Tahun 2021: Mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007.

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022: Mengatur kelompok masyarakat yang boleh membeli LPG 3 kg.

Peraturan Menteri Keuangan: Mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, dan pembayaran subsidi LPG tabung 3 kg.

Kalau memang itu terbukti, jelas hal tersebut dapat merugikan Negara dan Masyarakat, maka ini harus menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bogor dan Polda Jawa Barat.

Ketika berita ini tayang kami awak media akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bogor dan Polda Jawa Barat, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Team/ red

Share :

Baca Juga

Peringatan HUT Bhayangkara Ke – 77 Wilayah Kecamatan Tanggunggunung
“DLH Kota Tangerang Ajak Masyarakat Kurangi Sampah di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H”
Pengukuhan Pasukan Paskibraka Kabupaten Buru: Menginspirasi Generasi Muda untuk Cinta Tanah Air
Sambut Ramadan Anggota Brimob Maluku Bersihkan Masjid
Pengurus DPK Partai PRIMA Kota Gunungsitoli Melakukan Audiensi Dengan KPU Kota Gunungsitoli
Bawaslu Kabupaten Buru Harap Petugas Pantarlin Dor to Dor Dalam Giat Coklit

Maluku

Sambut Hari Kemerdekaan Ke-80, Polda Maluku Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan
Pengamat : Kapolri Diharapkan Awasi Propam  Terkait Briptu Christy

Contact Us