Home / Tak Berkategori

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:50 WIB

Dinyatakan P21, Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar Akhirnya Menyerahkan Pelaku Pembunuhan Isteri ke JPU

Maluku, SuararaRepublikNews.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Pelaku penusukan yang dilakukan oleh Suami terhadap Istrinya hingga menyebabkan meninggal dunia akhirnya berkas perkara resmi dinyatakan lengkap (P21) dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 06 Desember 2024 yang berlokasi di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Korban berinisial MU (21) ini merupakan Isteri pelaku, sementara pelaku berinisial MM (30) adalah merupakan Warga Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin.

“Motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena dilanda rasa cemburu. Sehingga, korban ditusuk dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau oleh pelaku sebanyak lebih dari 4 (empat) kali” ucap Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K. saat dikonfirmasi Media Humas, Selasa (04/03/25).

Lebih lanjut AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., menyebut, Pelaku MM (30) telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 setelah, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri diterima oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar dan menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P21). Akibat perbuatan Pelaku yang tega membunuh korban MU (21), yang adalah merupakan Isterinya sendiri.

Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B- 278/Q.1.13./Eoh.1/02/2025, tanggal 26 Februari 2025, dalam surat tersebut menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap sehinga penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU.

Sebagaimana terkait prosedur penanganan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar dinyatakan telah selesai dan telah dilimpahkan kepada kejaksaan, sehingga menjadi tangung jawab JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk dapat disidangkan.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 dan atau primair pasal 340 KUHPidana Subsider pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana KDRT dan atau pembunuhan berencana” terangnya.(Dhet).

Share :

Baca Juga

Sekda Membuka Kegiatan Sosialisasi Pembauran Kebangsaan
Penelitian Terbaru Mengungkap Beragam Manfaat Bekas Teh Celup
Partai Demokrat Kab. Bandung Rayakan HUT ke-23: Komitmen H.Asep Ikhsan untuk Melanjutkan Bedas Jilid 2

Tangerang Raya

Polresta Tangerang Kerahkan Polwan Amankan CFD di Kawasan Pemkab
Pemerintah Desa Bolang Gelar Kegiatan Santunan dan Buka Bersama

Banten

Pengajian Desa Kandang Sapi: Merayakan Sukses Pembangunan Masjid Al Aamin yang Membawa Berkah
HUT Ke-71 Kopasus Gelar Wayang Golek Lakon Jabang Tutuka Dihadiri Danrem 062/TN
SRPB Jatim Gelar Pelatihan Climber Rescue

Contact Us