Home / Tangerang Raya

Senin, 5 Mei 2025 - 16:59 WIB

Dinas Pertamanan Kecamatan Pinang , Menyodot Air Limbah Pabrik Yang Kotor Menyiram Tanaman.

Tangerang, Suara Republik, com.   – Penggunaan air limbah pabrik untuk menyiram tanaman tidak disarankan tanpa pengolahan yang tepat. Air limbah pabrik dapat mengandung berbagai polutan yang dapat membahayakan tanaman, tanah, dan lingkungan, 26 April 2025.

BOD (Biochemical Oxygen Demand)

BOD adalah parameter yang digunakan untuk mengukur jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh mikroorganisme untuk menguraikan bahan organik dalam air. Air limbah pabrik dengan BOD tinggi dapat menyebabkan penurunan kualitas air dan membahayakan lingkungan.

Dampak Penggunaan Air Limbah Pabrik untuk Menyiram Tanaman Pencemaran tanah dan tanaman, Air limbah pabrik dapat mengandung logam berat, bahan kimia berbahaya, dan patogen yang dapat membahayakan tanaman dan tanah.

Dampak pada kesehatan manusia, Jika tanaman yang disiram dengan air limbah pabrik dikonsumsi oleh manusia, maka dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan.

Pengolahan Air Limbah Pabrik Sebelum menggunakan air limbah pabrik untuk menyiram tanaman, perlu dilakukan pengolahan yang tepat untuk menghilangkan polutan dan bahan berbahaya. Pengolahan air limbah pabrik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai teknologi, seperti pengolahan biologis, kimia, atau fisik.

Menurut salah satu Ketua Umum. LSM  BP2A2N ( E.Raja Lubis ) mengatakan bahwa Dinas Pertamanan Mempunyai Anggaran yg di Anggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Tangerang, ada dugaan dana untuk membeli air bersih  di Korupsi oleh pihak Pertamanan  Kecamatan Pinang Kota Tangerang, hal ini dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan Keuangan Negara. berikut beberapa Sanksi yang dapat diterapkan, Sanksi Pidana jika terbukti malakukan Korupsi, Pelaku dapat dijatuhi hukuman Penjara dan Denda, 25/04/2025. 22 :35

Sesusi dengan ketentuan Undang – undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku juga dapat dikenai sanksi Administrasi berupa Pemecatan atau Pencopotan jabatan ujarnya. Sanksi spesifik pasal 2 ayat (1) Undang – undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dijatuhi hukuman minimal  4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 Miliard’:  kata E. Raja lubis

Baca Juga  Bau Menyengat di Citra Raya: Warga Meradang, Pemerintah Diminta Bertinda

Kesimpulan Penggunaan Air limbah Pabrik untuk menyiram tanaman perlu dilakukan dengan hati – hati dan setelah Pengolahan yang tepat untuk menghilangkan Polutan dan bahan berbahaya.jika tidak, maka dapat menyebabkan dampak serius bagi lingkungan dan Kesehatan Manusia.

 

 

Rosita

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

MTQ Tingkat Kecamatan Mancak, Bupati Serang Ratu Zakiyah: Jadikan Alquran Pedoman Hidup

Tangerang Raya

Kasi Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang Diduga Sampaikan Informasi Keliru Soal Pabrik Biji Plastik, Ada Apa?

Tangerang Raya

Festival Cisadane 2025: Perayaan Kebersamaan dan Budaya di Jantung Kota Tangerang

Tangerang Raya

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah

Tangerang Raya

Sampaikan Arahan dan Penekanan IPTU Iman Sodikin Pimpin Apel Pagi Polsek Panongan

Tangerang Raya

Penerapan Hukum Di Kejari Kota Tangerang Tidak Relevan .

Tangerang Raya

Wow Keren!! Pelayanan Booth Dukcapil Tangcity Mall Kota Tangerang Semakin Efisien Dan Nyaman Bagi Masyarakat

Tangerang Raya

Bangunan Ilegal di Poris Gaga Lama Terkuak: Diduga Tak Kantongi PBG, Satpol PP Disebut Ambigu!

Contact Us