Home / Tangerang Raya

Jumat, 6 Juni 2025 - 08:46 WIB

Lapak Bekas Minyak Goreng Ilegal di Copondoh, Kota Tangerang, Dibongkar

Tangerang, Suara republiknews. Com– Sebuah lapak pengepul minyak goreng bekas ilegal yang berada di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Copondoh, Kota Tangerang, terbongkar setelah ditemukan tidak memiliki izin lingkungan hidup dan beroperasi dalam kondisi yang tidak memenuhi standar kebersihan, 5 Juni 2025.

Temuan ini bermula dari pantauan awak media yang tengah melintas di lokasi dan mencurigai adanya aktivitas mencolok dari sebuah gudang tanpa papan nama perusahaan yang terpampang. Ketika hendak mengonfirmasi perihal izin usaha kepada pemiliknya, situasi justru memanas. Seorang pria yang mengaku sebagai pemilik gudang sekaligus mahasiswa bernama Wiliam, tiba-tiba muncul dan mengamuk sambil membawa-bawa nama aparat kepolisian dari satuan reskrim. Ia menuduh wartawan melakukan pemerasan dengan meminta uang.

Lapak tersebut diduga mengumpulkan minyak goreng bekas yang telah bercampur dengan berbagai kotoran, untuk kemudian disuling dan dikemas ulang guna dikonsumsi kembali atau bahkan diekspor. Warga sekitar membenarkan aktivitas tersebut. “Setiap hari ada mobil tangki keluar masuk. Katanya minyak bekas itu ditampung, lalu disaring dan dijual lagi. Padahal bahan bakunya saja kotor,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi gudang yang kumuh dan tidak higienis memicu kekhawatiran masyarakat atas dampak lingkungan dan kesehatan. Apalagi, usaha seperti ini tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Pelanggaran Hukum Lingkungan

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas pengepulan dan pengolahan limbah minyak goreng tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 100 menambahkan, bila kegiatan tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga  Rehabilitasi SDN Sarakan 1 Besi Bekas, Keramik Tempel, dan Buruh Tanpa APD,Pejabat Tutup Mata

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian usaha, penyegelan lokasi, dan denda administratif.

Seruan untuk Tindakan Tegas

Pemerintah Kota Tangerang diminta turun tangan dan mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal seperti ini. Keberadaan lapak-lapak pengepul limbah yang tidak memenuhi ketentuan dapat merusak lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat.

“Pemkot harus segera menertibkan dan menutup usaha-usaha ilegal seperti ini. Kami juga harap ada edukasi kepada masyarakat agar berani melapor jika menemukan aktivitas serupa,” ujar salah satu aktivis lingkungan yang ikut memantau kejadian.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Saat ini pihak berwajib diminta melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap aktor-aktor di balik kegiatan tersebut. Penyelidikan diharapkan dapat membuka jaringan distribusi dan pemanfaatan minyak goreng bekas ini, serta mencegah kegiatan serupa terulang di kemudian hari.

( Rosita/ team ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pekerjaan Pemasangan Kabel Fiber Optik di Tangerang Diduga Tanpa Izin Resmi dan Tanpa Pengawasan

Tangerang Raya

Anggaran Besar, Hasil Mengecewakan: Proyek RTH Kemiri Dalam Sorotan

Tangerang Raya

Diduga Belum Tunjukkan PBG, Proyek Pembangunan Milik PT Will Fitness Disorot Tim Investigasi

Tangerang Raya

Apresiasi Warga Karang Anyar,Sambut Baik Langkah Pemerintah Desa,dengan di Hotmix nya jalan Desa.

Tangerang Raya

Kapolresta Tangerang Dampingi Wakapolda Banten Upacara di Alun-alun Balaraja, Diikuti Ribuan Siswa

Tangerang Raya

The Nice Playland, Jadi Tempat Lliburan Anak Paling Lengkap di Tangerang

Tangerang Raya

Saat Dikonfirmasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa,Kadis DPMPD,di duga Cuek dan Tutup Mata.

Tangerang Raya

“Karyawan PT BSM Masih Gelar Orasi, Tuntut Hak yang Telah Lama Tertunda”

Contact Us