Home / Buru

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:10 WIB

Polres Maluku Tengah Tangkap Tiga Warga Pembawa Senpi Rakitan

MALUKU- Aparat Kepolisian Resor Maluku Tengah berhasil menangkap tiga warga yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya.

Mereka yang dibekuk berinisial B.M (54), pegawai Taman Nasional Manusela, beserta dua petani berinisial R.S (51) dan S.M (44). Tiga warga negeri Masihulan ini diamankan setelah tim penyelidik menghentikan mobil Avanza DE 1848 B di Negeri Sifluru Kecamatah Waipia, Kabupaten Maluku Tengah.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H, mengungkapkan, penggerebekan terhadap ketiga pelaku berawal saat Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Hardi M.K, S.I.K., M.H mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Informasi yang didapatkan bahwa akan dilakukan pengiriman senapan dan amunisi menggunakan mobil avanza warna silfer pada hari Kamis, 5 Juni 2025,” kata Kombes Areis, Senin (16/5/2025).

Mendapatkan info itu, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim, Rendie Rienaldy, S.I.K., M.H untuk melakukan penyelidikan.

“Dan pada pukul 18.30 Wit tepatnya di Negeri Sifluru tim memberhentikan kendraaan yang dicurigai berdasarkan informasi yang diperoleh,” ungkapnya.

Saat mobil diberhentikan, tim Reskrim Polres Malteng kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ditemukan lima penumpang di dalam mobil termasuk sopirnya. Mereka kemudian diarahkan ke Markas Polsek Waipia untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa ketiga (3) pelaku tersebut membawa senjata api dan amunisi,” ungkapnya.

Ketiga warga itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di rutan Polda Maluki,  Karena kasus tersebut dilimpahkan  penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Maluku Dan saat Tim penyidik sementara melengkapi berkas perkara tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Diduga Koperasi Mempekerjakan WNA di Kawasan Gunung Botak

Selain para tersangka, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan mereka. Di antaranya:

  1. 1 unit mobil avansa nomor polisi DE 1848 B
  2. 2 pucuk senjata api rakitan.
  3. 1 pucuk senjata tabung lengkap dengan tele merk monser warna hitam.
  4. 1 buah STNK atas nama tersangka S.M.
  5. 1 buah pompa tabung.
  6. 36 butir amunisi.
  7. 1 butir selongsong amunisi.
  8. 27 butir amunisi senjata tabung.
  9. 1 buah handphone merk vivo.

( Dhet ).

 

Share :

Baca Juga

Buru

Polres Buru Laksanakan Penertiban Dan Pengosongan Areal Peti Warangsihat Modan Mohe Ukalahing

Buru

Polres Buru Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencara Hidrometeorologi

Buru

Hukum di kabupaten buru tajam buat rakyat,tumpul untuk perusahaan meski telah menyalay aturan

Buru

KASUS DANA PILKADA BURU Rp33,3 MILIAR Mandek: PUBLIK DESAK KPK DAN KEJAGUNG TURUN TANGAN

Buru

Polres Buru Gelar Operasi Cipta Kondisi  Langkah Awal Menuju Penertiban GB

Buru

Pelaksanaan Patroli Sambang Desa Implementasi dari Program Kapolres Buru “POLISI MELAYANI DENGAN HATI

Buru

Sat Reskrim Polres Buru Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Percobaan Pemerkosaan

Buru

PT.HAM tampah ragu-ragu Turunkan Loder Di Pelabuhan Perikanan kecamatan Kaiely.tampah memintah ijin resmi dari dinas pirikanan

Contact Us