Home / Tangerang Raya

Rabu, 10 September 2025 - 21:23 WIB

LSM GERAM Banten Desak Satpol PP Tutup Permanen Pabrik Plastik Berizin Bengkel

Kota Tangerang, 10 September 2025 — Suara republiknews. Com – Polemik keberadaan pabrik pengolahan biji plastik bernama Fefi Plastik yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Gang Keramat 1, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, kembali mencuat. Pabrik yang berdiri sejak 2016 ini beroperasi dengan izin bengkel, bukan izin industri, dan berlokasi di luar zona peruntukannya.

Padahal, Satpol PP Kota Tangerang telah menyegel pabrik tersebut pada 25 Juni 2024 dan menggelar sidang tipiring pada 12 September 2024. Dalam segel, tertera empat pelanggaran Perda Kota Tangerang, yakni:

1. Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
2. Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
4. Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang 2012–2032.

Namun, dalam dakwaan sidang tipiring, hanya satu pelanggaran yang dimunculkan, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 44 ayat 2 huruf C jo Pasal 67, sementara tiga pelanggaran lainnya tidak didakwakan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya permainan oknum Satpol PP yang meringankan hukuman bagi pengusaha nakal tersebut.

Ironisnya, meski sudah disegel, pabrik tetap berproduksi dengan dalih “rasa perikemanusiaan” sebagaimana disampaikan Kabid Gakkumda Satpol PP, Jose, saat dikonfirmasi. Pernyataan tersebut justru mempertegas dugaan penyalahgunaan jabatan di tubuh Satpol PP Kota Tangerang.

Dalam putusan sidang tipiring, terdakwa Hengky, pemilik pabrik, hanya dijatuhi sanksi denda Rp5 juta, diwajibkan mengurus IMB dalam waktu enam bulan, dan membayar biaya perkara Rp2,5 juta. Namun dokumen putusan itu sempat dipersulit untuk diakses wartawan. Diduga, Satpol PP sengaja menyembunyikan salinan resmi putusan tipiring tersebut.

Baca Juga  CSR Wifi Gratis Diduga Jadi Tameng, Pemasangan Tiang Optik PT IFORTE Disorot, Terancam Langgar Perda Kota Tangerang

Akhirnya, LSM GERAM Banten Indonesia melalui Ketua DPC Kota Tangerang, Slamet Widodo SH alias Romo, berhasil mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Menurut Romo, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk ke ranah pidana.
“Izin bengkel dipakai untuk usaha pengolahan sampah plastik, itu jelas penyalahgunaan izin. Segel resmi negara dicopot oknum, lalu perusahaan tetap jalan. Ini bentuk pembangkangan hukum,” tegasnya.

Romo menambahkan, tindakan merusak atau membuka segel resmi negara dapat dijerat Pasal 232 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Bila terbukti ada keterlibatan aparat, maka dapat dikenakan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

Oleh karena itu, Romo mendesak pemerintah Kota Tangerang dan aparat penegak hukum agar tidak menutup mata.

“Izin perusahaan ini harus dicabut, usahanya ditutup permanen, dan semua pihak yang bermain di balik kasus ini harus diproses pidana tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya jadi pajangan,” ujarnya.

Kasus Fefi Plastik ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas penegakan hukum di Kota Tangerang. Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi terus merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus merusak tata kelola kota.

Ros/ Red

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Brigadir Fernando Pantau Tanaman Jagung Milik Warga Binaan Dalam Program Ketahanan Panongan

Tangerang Raya

Wakil Presiden RI Tanam Jagung Kuartal IV di Tangerang Banten

Tangerang Raya

Hangatnya Halal Bihalalal Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis) Diwarnai Dengan Makan Bersama

Tangerang Raya

Dosa Agraria di Pinang: Menguak Gurita Pengembang dan “Tangan Dingin” Birokrasi

Tangerang Raya

Peningkatan Tanggul Sungai dan Turap di Jalan Poris Indah, Cipondoh, Menuai Pertanyaan.

Tangerang Raya

SKANDAL BOLA PANAS DPRD TANGERANG: Kejari Dikepung Dugaan Korupsi Tunjangan, Pimpinan Legislatif Diperiksa Tertutup!

Tangerang Raya

Rehabilitasi Gedung SMPN 2 Mauk Terkesan Asal Jadi, Aktivis Nilai Buang-Buang Anggaran

Tangerang Raya

Diduga Tanpa PBG, Pembangunan Usaha Cucian Mobil di Palem Semi Terancam Sanksi Tegas

Contact Us