Home / Tangerang Raya

Senin, 15 September 2025 - 18:33 WIB

Diduga  Oknum  Polsek Teluk Naga Bermain Mata Dengan Pemilik Toko Kosmetik,Tanpa Izin Edar BPOM

Teluk Naga, Tangerang,Suara Republik News. Sebuah toko kosmetik di wilayah hukum Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, Diduga Kuat menjual produk kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil penelusuran awak media dilokasi Toko menemukan sejumlah kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM marak dijual bebas kepada konsumen.

Pemilik toko yang enggan disebut namanya mengakui kesalahan tersebut dan menyebut telah berkoordinasi dengan seorang oknum polisi berinisial (Y) dari Polsek Teluk Naga. Pernyataan ini memunculkan dugaan keterlibatan aparat dalam praktik penjualan ilegal.

” Memang saya salah menjual kosmetik ilegal tanpa mengantongi izin edar dari BPOM (Badan Pengawasa Obat Makanan), Bahkan dirinya mengatakan sudah berkoordinasi oknum anggota Polsek Teluknaga,” jelas pemilik toko kepada awak media.

Seorang konsumen yang enggan disebut namanya menyampaikan kekecewaannya karena tidak mengetahui kandungan produk yang dibelinya tanpa mengantongi izin edar dari BPOM.“ Saya merasa dirugikan dan khawatir dengan dampaknya bagi kesehatan,” ujarnya.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi. Penjualan kosmetik tanpa mengantongi  izin edar dari BPOM, Pemilik toko dapat dikenakan Undang-undang Kesehatan.

Sanksi Pidana Menjual Kosmetik Tanpa Izin BPOM

Penjualan dan produksi kosmetik tanpa izin edar dari BPOM dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan berikut:

Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023:

“Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.”

Pasal 435 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023:

“Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Baca Juga  Perpisahan SMPN 2 Cikupa: Menuju Masa Depan Gemilang

Jika terbukti adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) diduga Terima Gratifikasi dari pemilik toko dapat dikenai sanksi etik maupun pidana.

Pihak berwenang diminta segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap fakta dan menegakkan hukum secara transparan.

Holid/team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Menggugat Marwah Walikota Tangerang di Trotoar Cipondoh: Hukum atau Upeti yang Menang?

Tangerang Raya

BHP2HI Pertanyakan Ketegasan Pemkot Tangerang dalam Menjaga Aset Daerah Terkait PSU Embung Bugel

Tangerang Raya

Proyek Rehabilitasi Gedung SDN Sepatan 1 Sarat Pelanggaran K3, Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait,ada apa Bro????

Tangerang Raya

Jelang Nataru, BMKG: Pesisir Pantai Anyar-Cinangka Cenderung Aman dari Bencana.

Tangerang Raya

Ratusan Kuli Panggul Dikeluarkan Sepihak oleh Manajemen Pasar Tanah Tinggi, Buruh Siap Gelar Aksi Demo

Tangerang Raya

PT PCM Cable Indonesia Mangkir dari Panggilan Disnaker Terkait Dugaan PHK Sepihak

Tangerang Raya

Polresta Tangerang Raih Juara Kedua Lomba Pelayanan Polisi 110 Tingkat Polda Banten

Tangerang Raya

“Arogansi Birokrasi di Benda: Pemkot Tangerang Beri ‘Deadline’ 3 Hari, Ahli Waris Minta Perlindungan Presiden”

Contact Us