Home / Tangerang Raya

Senin, 15 September 2025 - 18:33 WIB

Diduga  Oknum  Polsek Teluk Naga Bermain Mata Dengan Pemilik Toko Kosmetik,Tanpa Izin Edar BPOM

Teluk Naga, Tangerang,Suara Republik News. Sebuah toko kosmetik di wilayah hukum Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, Diduga Kuat menjual produk kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil penelusuran awak media dilokasi Toko menemukan sejumlah kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM marak dijual bebas kepada konsumen.

Pemilik toko yang enggan disebut namanya mengakui kesalahan tersebut dan menyebut telah berkoordinasi dengan seorang oknum polisi berinisial (Y) dari Polsek Teluk Naga. Pernyataan ini memunculkan dugaan keterlibatan aparat dalam praktik penjualan ilegal.

” Memang saya salah menjual kosmetik ilegal tanpa mengantongi izin edar dari BPOM (Badan Pengawasa Obat Makanan), Bahkan dirinya mengatakan sudah berkoordinasi oknum anggota Polsek Teluknaga,” jelas pemilik toko kepada awak media.

Seorang konsumen yang enggan disebut namanya menyampaikan kekecewaannya karena tidak mengetahui kandungan produk yang dibelinya tanpa mengantongi izin edar dari BPOM.“ Saya merasa dirugikan dan khawatir dengan dampaknya bagi kesehatan,” ujarnya.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi. Penjualan kosmetik tanpa mengantongi  izin edar dari BPOM, Pemilik toko dapat dikenakan Undang-undang Kesehatan.

Sanksi Pidana Menjual Kosmetik Tanpa Izin BPOM

Penjualan dan produksi kosmetik tanpa izin edar dari BPOM dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan berikut:

Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023:

“Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.”

Pasal 435 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023:

“Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Baca Juga  KESBANGPOL  Kota Tangerang Verifikasi INSC, Siap Kawal Program Pemerintah

Jika terbukti adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) diduga Terima Gratifikasi dari pemilik toko dapat dikenai sanksi etik maupun pidana.

Pihak berwenang diminta segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap fakta dan menegakkan hukum secara transparan.

Holid/team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Bobrok! Proyek Tpt Rp Ratusan Juta DPU PR Kab. Tangerang Pakai Pasir Lumpur Dan Batu Rapuh  Diduga “Proyek Estafet” – Anggaran Dikorupsi, Kualitas Dikorbankan

Tangerang Raya

Arung Jeram Sungai Aek Godang Desa Tapian Nauli Saur Manggita Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatra Utara

Tangerang Raya

Penyuluhan Tentang UU ITE dan  Pergaulan Bebas di SMA N 14 Oleh Megister Hukum UNPAM

Tangerang Raya

Diduga Ada Kejanggalan Dalam Pengurukan Tpa Jatiwaringin, Ketua Iwo Tangerang Desak Keterbukaan Informasi Publik

Tangerang Raya

Personil Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Mengantisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja Melaksanakan Sispam Mako Malam Hari

Tangerang Raya

Lagi-Lagi! Minimarket Oseva Di Sipon Cipondoh Kota Tangerang Diduga Kebal Hukum – Bangunan Tanpa Pbg Tetap Ngebut, Apa Perda Kota Tangerang Tidak Berlaku Untuk Oseva Atau Pemkot Takut? – Seorang Pekerja Diduga Meninggal, Pengawas & Rekan Kerja Diam Membisu, Diduga Dibungkam!

Tangerang Raya

Kapolres Metro Tangerang Kota Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Capaian Kinerja dan Pengamanan Nataru

Tangerang Raya

Pembangunan Rumput Sintetis Stadion Porci Cibodas Diduga Minim Pengawasan.

Contact Us